Wednesday, January 4, 2017

Anggaran Dasar PGN




#DRAFT

ANGGARAN DASAR
PATRIOT GARUDA NUSANTARA

P E M B U K A A N

Atas berkah dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan selalu memohon ridho kepada-Nya, kami menyakini dengan hati yang tulus bahwa tugas dan tanggungjawab kami sebagai Patriot Bangsa tidaklah ringan. Tugas dan tanggungjawab tersebut, merupakan panggilan hati yang selalu menggelora di saat Ibu Pertiwi memanggilnya untuk terus berjuang membela bangsanya.
Kami menyadari dengan penuh kesabaran, bahwa sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami telah membulatkan tekad selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mewujudkan cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, menjunjung tinggi keragaman tradisi dan budaya bangsa sebagai sumber kehidupan demokrasi yang terus-menerus mengalami pergeseran tata nilai (disorientasi), hingga membutakan mata hati seluruh unsur masyarakat nusantara.
Namun demikian, bagi patriot bangsa, tidak ada kata menyerah sekalipun dalam menghadapi segala bentuk tantangan dan dinamika perubahan jaman tersebut. Setiap upaya perubahan harus tetap dilandaskan pada tata nilai luhur bangsa di kawasan nusantara tersebut. Sejarah telah mengajarkan pada kita semua, apapun bentuk tata nilai baru itu, jika tidak membumi dengan spiritualitas nusantara, ia dapat dipastikan layu sebelum berkembang.
Oleh karenanya, dalam setiap jiwa patriot bangsa akan selalu tumbuh benih spiritualitas nusantara agar tumbuh subur di dalamnya untuk memberi kemanfaatan bagi saudara sebangsanya. Begitupun sebaliknya,  setiap saat mereka akan membakar dan melumatkan setiap jiwa patriot yang kering –pengkhianat bagi bangsanya. Itu semua, tak lain, demi menjaga tetap terselenggaranya peri-kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, baik lahir maupun bathin.
Selanjutnya, untuk membentuk suatu organisasi sebagai wadah pendidikan kader bangsa dan alat perjuangan untuk mencapai cita-cita di atas, maka dibentuklah susunan organisasi yang benar-benar mencerminkan karakter bangsa itu sendiri. Untuk itu disusunlah ANGGARAN DASAR PATRIOT GARUDA NUSANTARA, sebagai berikut;

 

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1.       Organisasi ini bernama PATRIOT GARUDA NUSANTARA, selanjutnya disingkat PGN
2.       Organisasi ini didirikan pada tanggal …… untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
3.       Pelaksana organisasi tertinggi berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia 
BAB II
AZAZ DAN PRINSIP PERJUANGAN

Pasal 2

1.       PGN berazazkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Dalam Permusyawaratan Perwakilan, Keadilan social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2.       Spiritualitas agama dan norma-norma tradisi masyarakat nusantara        
Pasal 3
            Prinsip perjuangan PGN adalah penghambaan dan cinta kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dimanisfestasikan dalam bentuk pengabdian yang tulus bagi bangsa dan negara, menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur, menegakkan keadilan, menjaga persatuan, menumbuhkan persaudaraan dan menebarkan kemanfaatan bagi seluruh alam.

BAB III

SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 4

Organisasi PGN bersifat terbuka, kekeluargaan, mandiri dan berjiwa patriotik.

Pasal 5

Organisasi PGN berfungsi;

1.       Sebagai wadah mendidik kader putra-putri bangsa agar mencintai tanah air-nya tanpa membedakan asal-usul, keturunan, suku, golongan, agama dan profesi;

2.       Sebagai salah satu wadah untuk meningkatkan semangat perjuangan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan, sebagaimana amanat para pendahulu serta pendiri bangsa.

3.       Sebagai wadah menanamkan jiwa patriotik yang selalu menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur dan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan  pribadi ataupun golongan.

4.       Sebagai sarana meneguhkan kembali dimensi spiritualitas bangsa yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat nusantara.

5.       Sebagai sarana menggali akar tradisi bangsa yang diorientasikan bagi upaya memperkuat strategi ketahanan budaya nusantara.

 

 

 

BAB IV

MOTTO

Pasal 6
Berani Hidup Takkan Mati
BAB V
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7

Organisasi PGN bertujuan;

1.       Mewujudkan cita-cita kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

2.       Mencetak dan melahirkan kader-kader bangsa yang mewarisi nilai-nilai spiritualitas bangsa, berjiwa patriotik dan mengerti akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

3.       Memperkuat simpul-simpul nilai keragaman kultural (suku, agama dan sebagainya), sebagai bagian integral dalam membangun demokrasi yang khas merepresentasikan karakter nusantara.

4.       Mengibarkan dan mengobarkan ‘merah-putih’ di setiap dada anak-anak bangsa, sebagai manifestasi dari cinta terhadap tanah airnya.

Pasal 8

Untuk mencapai tujuan di atas, PGN akan melakukan usaha-usaha;

1.       Bidang Agama dan Keyakinan; menanamkan nilai-nilai spiritualitas agama serta tradisi kebudayaan nusantara ke dalam semua dimensi kehidupan masyarakat;

2.       Bidang sosial-budaya; mendorong tumbuhnya keragaman identitas budaya masyarakat sebagai bentuk peningkatan harkat dan martabat bangsa.

3.       Bidang sosial-politik dan pertahanan; menjadi garda terdepan mempertahankan NKRI, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan membangun kehidupan demokrasi sesuai dengan akar tradisi masyarakat nusantara;

4.       Bidang ekonomi; berpartisipasi aktif mengembangkan tata kelola potensi ekonomi yang mandiri di kalangan masyarakat luas;

5.       Bidang hukum; mendorong segala upaya penegakan hukum yang berlandaskan nilai kejujuran dan keadilan bagi seluruh warga Negara tanpa membedakan satu sama lain.





BAB VI
Lambang
Pasal 9

BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 10

1.       Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat diterima menjadi anggota organisasi.

2.       Keanggotaan organisasi ini, terdiri dari: Anggota Biasa, Anggota Khusus dan Anggota Kehormatan;
3.       Ketentuan mengenai keanggotaan serta hak dan kewajibannya (pasal 10 ayat 2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI DAN KELENGKAPANNYA

Pasal 11

Struktur organisasi terdiri dari;

1.       Organisasi di tingkat Nasional disebut Markas Komando Pusat
2.       Organisasi di tingkat Propinsi disebut Markas Komando Wilayah
3.       Organisasi di tingkat Kabupaten disebut Markas Komando Daerah
4.       Organisasi di tingkat Kecamatan disebut Padepokan
5.       Organisasi di tingkat Desa disebut Kabuyutan

Pasal 12

Kelengkapan organisasi terdiri dari;

1.       Kelengkapan organisasi di tingkat pusat Nasional Departemen
2.       Kelengkapan organisasi di tingkat Propinsi disebut Divisi
3.       Kelengkapan organisasi di tingkat Kabupaten disebut Biro

Pasal 13

Ketentuan mengenai Struktur Organisasi dan Kelengkapannya,
Akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB IX
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 14

Susunan pengurus di tingkat Markas Komando Pusat terdiri dari;

1.       Panglima Komando Pusat
Panglima Komando Pusat merupakan pemimpin tertinggi organisasi yang memiliki kewenangan mutlak, sebagai penentu arah kebijakan organisasi. Adapun hak dan kewenangan Panglima Pusat akan diatur dalam ketentuan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

2.       Komite Komando Pusat

a.       Komite Komando Pusat merupakan pimpinan organisasi di tingkat nasional yang berfungsi sebagai pelaksana program operasional organisasi.
b.      Komite Komando Pusat merupakan representasi Panglima Pusat dalam memimpin organisasi baik bersifat keluar ataupun ke dalam;
c.       Dalam melaksanakan operasional organisasi, Komite Komando Pusat dikoordinasi oleh seorang Sekretaris Jenderal.
d.      Komite Komando Pusat sekurang-kurangnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut; Ketua Komando Pusat, Sekretaris Jenderal dan Bendahara
e.      Tugas dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan mengenai  Komite Komando Pusat ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pasal 15

Susunan pengurus di tingkat Markas Komando Daerah, terdiri dari;

1.       Panglima Komando Daerah

Panglima Komando Daerah merupakan pemimpin tertinggi organisasi di tingkat propinsi. Adapun hak dan kewenangan Panglima Daerah serta ketentuan-ketentuan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

2.       Komite Komando Daerah
a.       Komite Komando Daerah merupakan pimpinan organisasi di tingkat propinsi yang berfungsi sebagai pelaksana program operasional organisasi.
b.      Komite Komando Daerah merupakan representasi Panglima Daerah dalam memimpin organisasi baik bersifat keluar ataupun ke dalam;
c.       Dalam melaksanakan operasional organisasi, Komite Komando Daerah dikoordinasi oleh seorang Sekretaris.
d.      Komite Komando Daerah sekurang-kurangnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut; Ketua Komando Daerah, Sekretaris dan Bendahara;
e.      Tugas dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan mengenai  Komite Komando Daerah ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.




Pasal 16

Susunan pengurus di tingkat Markas Komando Cabang terdiri dari;

1.       Panglima Komando Cabang

Panglima Komando Cabang merupakan pemimpin tertinggi organisasi di tingkat kabupaten. Adapun hak dan kewenangan Panglima Komando Cabang serta ketentuan-ketentuan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

2.       Komite Komando Cabang

a.       Komite Komando Cabang  merupakan pimpinan organisasi di tingkat kabupaten yang berfungsi sebagai pelaksana program operasional organisasi.
b.      Komite Komando Cabang  merupakan representasi Panglima Cabang dalam memimpin organisasi baik bersifat keluar ataupun ke dalam;
c.       Dalam melaksanakan operasional organisasi, Komite Komando Cabang dikoordinasi oleh seorang Sekretaris.
d.      Komite Komando Cabang sekurang-kurangnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut; Ketua Komando Cabang, Sekretaris  dan Bendahara’
e.      Tugas dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan mengenai  Komite Komando Cabang ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pasal 17

Susunan pengurus di tingkat Padepokan terdiri dari;

1.       Ketua Padepokan

Ketua Padepokan merupakan pemimpin tertinggi organisasi di tingkat Kecamatan. Adapun hak dan kewenangan Ketua Padepokan serta ketentuan-ketentuan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

2.       Komite Padepokan

a.       Komite Padepokan merupakan pimpinan organisasi di tingkat Kecamatan yang berfungsi sebagai pelaksana program operasional organisasi.
b.      Komite Padepokan merupakan representasi Ketua Padepokan dalam memimpin organisasi baik bersifat keluar ataupun ke dalam;
c.       Dalam melaksanakan operasional organisasi, Komite Padepokan dikoordinasi oleh seorang Sekretaris.
d.      Komite Padepokan sekurang-kurangnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut; Ketua Padepokan, Sekretaris  dan Bendahara
e.      Tugas dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan mengenai  Komite Padepokan ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi

Pasal 18

Susunan pengurus di tingkat Kabuyutan terdiri dari;

1. Ketua Kabuyutan

Ketua Kabuyutan merupakan pemimpin tertinggi organisasi di tingkat Desa. Adapun hak dan kewenangan Ketua Kabuyutan serta ketentuan-ketentuan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

2. Komite Kabuyutan

a.       Komite Kabuyutan  merupakan pimpinan organisasi di tingkat Desa yang berfungsi sebagai pelaksana program operasional organisasi.
b.      Komite Kabuyutan merupakan representasi Ketua Kabuyutan dalam memimpin organisasi baik bersifat keluar ataupun ke dalam;
c.       Dalam melaksanakan operasional organisasi, Komite Kabuyutan dikoordinasi oleh seorang Sekretaris.
d.      Komite Kabuyutan sekurang-kurangnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut; Ketua Kabuyutan, Sekretaris  dan Bendahara;
e.      Tugas dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan mengenai  Komite Kabuyutan ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi

BAB X
PERMUSYAWARATAN

Pasal 19

Jenis-jenis permusyawaratan organisasi ini meliputi;

a.       Musyawarah Nasional
b.      Musyawarah Kerja Nasional
c.       Musyawarah Harian Pusat
d.      Musyawarah Wilayah
e.      Musyawarah Kerja Wilayah
f.        Musyawarah Harian Wilayah
g.       Musyawarah Komando Daerah
h.      Musyawarah Kerja Daerah
i.         Musyawarah Harian Daerah
j.        Musyawarah Padepokan
k.       Musyawarah Kerja Padepokan
l.         Musyawarah Harian Padepokan
m.    Musyawarah Kabuyutan
n.      Musyawarah Kerja Kabuyutan
o.      Musyawarah Harian Kabuyutan


BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 20

1.       Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.       Dalam hal tidak bisa dicapai kata mufakat, maka hendaknya forum musyawarah dilaksanakan kedua kali dan seterusnya dengan menghadirkan unsur kepengurusan setingkat di atasnya.


BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 21

Keuangan dan kekayaan organisasi diperoleh melalui;

a.       Iuran (dharma bhakti)  anggota
b.      sumbangan yang halal dan tidak mengikat

BAB XIII
PEMBUBARAN

Pasal 22

1.       Organisasi ini hanya dapat dibubarkan melalui forum Musyawarah Komando Nasional dan/atau usulan serta kebijakan pimpinan tertinggi yang diselenggarakan secara khusus untuk itu.
2.       Musyawarah Komando Nasional  --sebagaimana dalam ayat (1) pasal ini
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah Panglima Komando Daerah dan Panglima Komando Cabang. Dan keputusan yang dihasilkan tersebut dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya dua pertiga suara yang hadir dalam forum musyawarah itu.
3.       Apabila terjadi pembubaran organisasi, maka seluruh hak milik kekayaan organisasi ini wajib diserahkan pada pihak Yayasan ………

BAB XIV
HIERARKI TATA URUTAN PERATURAN ORGANISASI

Pasal  23

Tata urutan peraturan organisasi terdiri dari;

1.       Fatwa (Hak Veto) Panglima Komando Pusat
2.       Anggaran dasar
3.       Anggaran Rumah Tangga
4.       Peraturan Organisasi
5.       Keputusan-keputusan musyawarah organisasi

BAB XV
ATURAN PERALIHAN

Pasal 24

Untuk pertama kalinya, Pengurus  Markas Komando Pusat dibentuk oleh Panglima Komando Pusat, KH. Dr. Fauzi Nuril Arifin; Panglima Komando Wilayah ditunjuk dan diangkat oleh Panglima Komando Pusat; Panglima Komando Daerah ditetapkan oleh Panglima Komando Pusat atas usulan hasil musyawarah para sesepuh/tokoh masyarakat di masing-masing daerah Kabupaten; Ketua Padepokan ditunjuk dan diangkat oleh Panglima Komando Daerah dan Ketua Kabuyutan ditetapkan oleh Panglima Komando Daerah atas usulan hasil musyawarah para sesepuh/tokoh masyarakat di masing-masing desa.

Pasal 25

Agar terbentuk kepengurusan definitive dan upaya-upaya penataan secara maksimal serta pelaksanaan program-program kerja organisasi, maka dalam tempo satu tahun sejak didirikan, Markas Komando Pusat harus menyelenggarakan Musyawarah Komando Nasional.
Demikian pula Pengurus Markas Komando Wilayh, Pengurus Markas Komando Daerahg, Pengurus Padepokan dan Pengurus Kabuyutan, berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masing-masing.

Pasal 26

Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal didirikan.



BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

1.       Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.       Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Komando Nasional.
3.       Anggaran Dasar Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: ................2017

Pimpinan Sidang

Ketua         Sekretaris









 


No comments:

Post a Comment