#DRAFT
ANGGARAN
DASAR
PATRIOT GARUDA NUSANTARA
P E M B U K A A N
Atas berkah dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan selalu memohon ridho
kepada-Nya, kami menyakini dengan hati yang tulus bahwa tugas dan tanggungjawab
kami sebagai Patriot Bangsa tidaklah ringan. Tugas dan tanggungjawab tersebut,
merupakan panggilan hati yang selalu menggelora di saat Ibu Pertiwi
memanggilnya untuk terus berjuang membela bangsanya.
Kami menyadari dengan penuh kesabaran, bahwa sebagai warga Negara Kesatuan
Republik Indonesia, kami telah membulatkan tekad selalu menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa, mewujudkan cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945, menjunjung tinggi keragaman tradisi dan budaya bangsa sebagai sumber
kehidupan demokrasi yang terus-menerus mengalami pergeseran tata nilai
(disorientasi), hingga membutakan mata hati seluruh unsur masyarakat nusantara.
Namun demikian, bagi patriot bangsa, tidak ada kata menyerah sekalipun
dalam menghadapi segala bentuk tantangan dan dinamika perubahan jaman tersebut.
Setiap upaya perubahan harus tetap dilandaskan pada tata nilai luhur bangsa di
kawasan nusantara tersebut. Sejarah telah mengajarkan pada kita semua, apapun
bentuk tata nilai baru itu, jika tidak membumi dengan spiritualitas nusantara,
ia dapat dipastikan layu sebelum berkembang.
Oleh karenanya, dalam setiap jiwa patriot bangsa akan selalu tumbuh benih
spiritualitas nusantara agar tumbuh subur di dalamnya untuk memberi kemanfaatan
bagi saudara sebangsanya. Begitupun sebaliknya,
setiap saat mereka akan membakar dan melumatkan setiap jiwa patriot yang
kering –pengkhianat bagi bangsanya. Itu semua, tak lain, demi menjaga tetap
terselenggaranya peri-kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,
baik lahir maupun bathin.
Selanjutnya, untuk membentuk suatu organisasi sebagai wadah pendidikan
kader bangsa dan alat perjuangan untuk mencapai cita-cita di atas, maka
dibentuklah susunan organisasi yang benar-benar mencerminkan karakter bangsa
itu sendiri. Untuk itu disusunlah ANGGARAN
DASAR PATRIOT GARUDA NUSANTARA, sebagai berikut;
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Organisasi ini
bernama PATRIOT GARUDA NUSANTARA, selanjutnya disingkat PGN
2.
Organisasi ini
didirikan pada tanggal …… untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
3.
Pelaksana organisasi
tertinggi berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB II
AZAZ DAN PRINSIP PERJUANGAN
Pasal 2
1.
PGN berazazkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan
Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Dalam
Permusyawaratan Perwakilan, Keadilan social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2.
Spiritualitas
agama dan norma-norma tradisi masyarakat nusantara
Pasal 3
Prinsip perjuangan PGN adalah penghambaan
dan cinta kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dimanisfestasikan dalam bentuk
pengabdian yang tulus bagi bangsa dan negara, menjunjung tinggi budi pekerti
yang luhur, menegakkan keadilan, menjaga persatuan, menumbuhkan persaudaraan
dan menebarkan kemanfaatan bagi seluruh alam.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
Organisasi PGN bersifat terbuka, kekeluargaan, mandiri dan berjiwa patriotik.
Pasal 5
Organisasi PGN berfungsi;
1. Sebagai wadah mendidik kader putra-putri bangsa agar mencintai tanah air-nya tanpa membedakan asal-usul, keturunan, suku, golongan, agama dan profesi;
2. Sebagai salah satu wadah untuk meningkatkan semangat perjuangan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan, sebagaimana amanat para pendahulu serta pendiri bangsa.
3. Sebagai wadah menanamkan jiwa patriotik yang selalu menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur dan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.
4. Sebagai sarana meneguhkan kembali dimensi spiritualitas bangsa yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat nusantara.
5. Sebagai sarana menggali akar tradisi bangsa yang diorientasikan bagi upaya memperkuat strategi ketahanan budaya nusantara.
BAB IV
MOTTO
Pasal 6
Berani Hidup Takkan Mati
BAB V
TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 7
Organisasi PGN bertujuan;
1. Mewujudkan cita-cita kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Mencetak dan melahirkan kader-kader bangsa yang mewarisi nilai-nilai spiritualitas bangsa, berjiwa patriotik dan mengerti akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
3. Memperkuat simpul-simpul nilai keragaman kultural (suku, agama dan sebagainya), sebagai bagian integral dalam membangun demokrasi yang khas –merepresentasikan karakter nusantara.
4. Mengibarkan dan mengobarkan ‘merah-putih’ di setiap dada anak-anak bangsa, sebagai manifestasi dari cinta terhadap tanah airnya.
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan di atas, PGN akan melakukan usaha-usaha;
1. Bidang Agama dan Keyakinan; menanamkan nilai-nilai spiritualitas agama serta tradisi kebudayaan nusantara ke dalam semua dimensi kehidupan masyarakat;
2. Bidang sosial-budaya; mendorong tumbuhnya keragaman identitas budaya masyarakat sebagai bentuk peningkatan harkat dan martabat bangsa.
3. Bidang sosial-politik dan pertahanan; menjadi garda terdepan mempertahankan NKRI, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan membangun kehidupan demokrasi sesuai dengan akar tradisi masyarakat nusantara;
4. Bidang ekonomi; berpartisipasi aktif mengembangkan tata kelola potensi ekonomi yang mandiri di kalangan masyarakat luas;
5. Bidang hukum; mendorong segala upaya penegakan hukum yang berlandaskan nilai kejujuran dan keadilan bagi seluruh warga Negara tanpa membedakan satu sama lain.
BAB VI
Lambang
Pasal
9
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat diterima menjadi anggota organisasi.
2.
Keanggotaan organisasi ini, terdiri dari: Anggota Biasa, Anggota Khusus
dan Anggota Kehormatan;
3.
Ketentuan mengenai keanggotaan serta hak dan kewajibannya (pasal 10 ayat
2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI DAN KELENGKAPANNYA
Pasal
11
Struktur organisasi terdiri dari;
1. Organisasi
di tingkat Nasional disebut Markas Komando Pusat
2. Organisasi
di tingkat Propinsi disebut Markas Komando Wilayah
3. Organisasi
di tingkat Kabupaten disebut Markas Komando Daerah
4. Organisasi
di tingkat Kecamatan disebut Padepokan
5. Organisasi
di tingkat Desa disebut Kabuyutan
Pasal 12
Kelengkapan organisasi terdiri dari;
1. Kelengkapan
organisasi di tingkat pusat Nasional Departemen
2. Kelengkapan
organisasi di tingkat Propinsi disebut Divisi
3. Kelengkapan
organisasi di tingkat Kabupaten disebut Biro
Pasal
13
Ketentuan mengenai Struktur Organisasi dan Kelengkapannya,
Akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
SUSUNAN PENGURUS
Pasal
14
Susunan pengurus di tingkat Markas Komando Pusat terdiri dari;
1. Panglima
Komando Pusat
Panglima Komando Pusat merupakan
pemimpin tertinggi organisasi yang memiliki kewenangan mutlak, sebagai penentu
arah kebijakan organisasi. Adapun hak dan kewenangan Panglima Pusat akan diatur
dalam ketentuan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
2. Komite
Komando Pusat
a. Komite
Komando Pusat merupakan pimpinan organisasi di tingkat nasional yang berfungsi
sebagai pelaksana program operasional organisasi.
b. Komite
Komando Pusat merupakan representasi Panglima Pusat dalam memimpin organisasi
baik bersifat keluar ataupun ke dalam;
c. Dalam
melaksanakan operasional organisasi, Komite Komando Pusat dikoordinasi oleh
seorang Sekretaris Jenderal.
d. Komite
Komando Pusat sekurang-kurangnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut; Ketua
Komando Pusat, Sekretaris Jenderal dan Bendahara
e. Tugas
dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan mengenai Komite Komando Pusat ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal 15
Susunan pengurus di tingkat Markas
Komando Daerah, terdiri dari;
1. Panglima
Komando Daerah
Panglima Komando Daerah merupakan
pemimpin tertinggi organisasi di tingkat propinsi. Adapun hak dan kewenangan Panglima
Daerah serta ketentuan-ketentuan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
organisasi.
2. Komite
Komando Daerah
a.
Komite Komando Daerah merupakan pimpinan organisasi di tingkat propinsi
yang berfungsi sebagai pelaksana program operasional organisasi.
b.
Komite Komando Daerah merupakan representasi Panglima Daerah dalam
memimpin organisasi baik bersifat keluar ataupun ke dalam;
c.
Dalam melaksanakan operasional organisasi, Komite Komando Daerah dikoordinasi
oleh seorang Sekretaris.
d.
Komite Komando Daerah sekurang-kurangnya memiliki unsur-unsur sebagai
berikut; Ketua Komando Daerah, Sekretaris dan Bendahara;
e.
Tugas dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan mengenai Komite Komando Daerah ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal 16
Susunan pengurus di tingkat Markas
Komando Cabang terdiri dari;
1. Panglima
Komando Cabang
Panglima Komando Cabang merupakan
pemimpin tertinggi organisasi di tingkat kabupaten. Adapun hak dan kewenangan Panglima
Komando Cabang serta ketentuan-ketentuan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga organisasi.
2. Komite
Komando Cabang
a. Komite
Komando Cabang merupakan pimpinan
organisasi di tingkat kabupaten yang berfungsi sebagai pelaksana program
operasional organisasi.
b. Komite
Komando Cabang merupakan representasi
Panglima Cabang dalam memimpin organisasi baik bersifat keluar ataupun ke
dalam;
c. Dalam
melaksanakan operasional organisasi, Komite Komando Cabang dikoordinasi oleh
seorang Sekretaris.
d. Komite
Komando Cabang sekurang-kurangnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut; Ketua
Komando Cabang, Sekretaris dan
Bendahara’
e. Tugas
dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan mengenai Komite Komando Cabang ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal 17
Susunan pengurus di tingkat Padepokan
terdiri dari;
1. Ketua
Padepokan
Ketua Padepokan merupakan pemimpin
tertinggi organisasi di tingkat Kecamatan. Adapun hak dan kewenangan Ketua Padepokan
serta ketentuan-ketentuan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
organisasi.
2.
Komite Padepokan
a. Komite
Padepokan merupakan pimpinan organisasi di tingkat Kecamatan yang berfungsi
sebagai pelaksana program operasional organisasi.
b. Komite
Padepokan merupakan representasi Ketua Padepokan dalam memimpin organisasi baik
bersifat keluar ataupun ke dalam;
c. Dalam
melaksanakan operasional organisasi, Komite Padepokan dikoordinasi oleh seorang
Sekretaris.
d. Komite
Padepokan sekurang-kurangnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut; Ketua Padepokan,
Sekretaris dan Bendahara
e. Tugas
dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan mengenai Komite Padepokan ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga organisasi
Pasal 18
Susunan pengurus di tingkat Kabuyutan
terdiri dari;
1. Ketua Kabuyutan
Ketua Kabuyutan merupakan pemimpin
tertinggi organisasi di tingkat Desa. Adapun hak dan kewenangan Ketua Kabuyutan
serta ketentuan-ketentuan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
organisasi.
2. Komite Kabuyutan
a. Komite
Kabuyutan merupakan pimpinan organisasi
di tingkat Desa yang berfungsi sebagai pelaksana program operasional
organisasi.
b. Komite
Kabuyutan merupakan representasi Ketua Kabuyutan dalam memimpin organisasi baik
bersifat keluar ataupun ke dalam;
c. Dalam
melaksanakan operasional organisasi, Komite Kabuyutan dikoordinasi oleh seorang
Sekretaris.
d. Komite
Kabuyutan sekurang-kurangnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut; Ketua
Kabuyutan, Sekretaris dan Bendahara;
e. Tugas
dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan mengenai Komite Kabuyutan ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga organisasi
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
Jenis-jenis permusyawaratan organisasi
ini meliputi;
a. Musyawarah
Nasional
b. Musyawarah
Kerja Nasional
c. Musyawarah
Harian Pusat
d. Musyawarah
Wilayah
e. Musyawarah
Kerja Wilayah
f.
Musyawarah Harian Wilayah
g. Musyawarah
Komando Daerah
h. Musyawarah
Kerja Daerah
i.
Musyawarah Harian Daerah
j.
Musyawarah Padepokan
k. Musyawarah
Kerja Padepokan
l.
Musyawarah Harian Padepokan
m. Musyawarah
Kabuyutan
n. Musyawarah
Kerja Kabuyutan
o. Musyawarah
Harian Kabuyutan
BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
1. Pengambilan
keputusan dilaksanakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam
hal tidak bisa dicapai kata mufakat, maka hendaknya forum musyawarah
dilaksanakan kedua kali dan seterusnya dengan menghadirkan unsur kepengurusan
setingkat di atasnya.
BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 21
Keuangan dan kekayaan organisasi
diperoleh melalui;
a. Iuran
(dharma bhakti) anggota
b. sumbangan
yang halal dan tidak mengikat
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 22
1. Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan melalui forum Musyawarah Komando Nasional dan/atau
usulan serta kebijakan pimpinan tertinggi yang diselenggarakan secara khusus
untuk itu.
2. Musyawarah
Komando Nasional --sebagaimana dalam
ayat (1) pasal ini
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah Panglima
Komando Daerah dan Panglima Komando Cabang. Dan keputusan yang dihasilkan
tersebut dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya dua pertiga
suara yang hadir dalam forum musyawarah itu.
3. Apabila
terjadi pembubaran organisasi, maka seluruh hak milik kekayaan organisasi ini
wajib diserahkan pada pihak Yayasan ………
BAB XIV
HIERARKI TATA URUTAN PERATURAN
ORGANISASI
Pasal 23
Tata urutan peraturan organisasi
terdiri dari;
1. Fatwa (Hak Veto) Panglima Komando Pusat
2. Anggaran
dasar
3. Anggaran
Rumah Tangga
4. Peraturan
Organisasi
5. Keputusan-keputusan
musyawarah organisasi
BAB XV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 24
Untuk pertama kalinya, Pengurus Markas Komando Pusat dibentuk oleh Panglima
Komando Pusat, KH. Dr. Fauzi Nuril Arifin; Panglima Komando Wilayah ditunjuk
dan diangkat oleh Panglima Komando Pusat; Panglima Komando Daerah ditetapkan
oleh Panglima Komando Pusat atas usulan hasil musyawarah para sesepuh/tokoh
masyarakat di masing-masing daerah Kabupaten; Ketua Padepokan ditunjuk dan
diangkat oleh Panglima Komando Daerah dan Ketua Kabuyutan ditetapkan oleh
Panglima Komando Daerah atas usulan hasil musyawarah para sesepuh/tokoh
masyarakat di masing-masing desa.
Pasal 25
Agar terbentuk kepengurusan definitive dan upaya-upaya penataan
secara maksimal serta pelaksanaan program-program kerja organisasi, maka dalam
tempo satu tahun sejak didirikan, Markas Komando Pusat harus menyelenggarakan Musyawarah
Komando Nasional.
Demikian pula Pengurus Markas Komando Wilayh,
Pengurus Markas Komando Daerahg, Pengurus Padepokan dan Pengurus Kabuyutan,
berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masing-masing.
Pasal 26
Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar
Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal didirikan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
1. Hal-hal
yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
2. Anggaran
Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Komando Nasional.
3. Anggaran
Dasar Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: ................2017
Pimpinan Sidang
Ketua Sekretaris
No comments:
Post a Comment