#Draft
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PATRIOT GARUDA NUSANTARA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Jenis Keanggotaan;
1. Anggota Biasa
Adalah setiap Warga Negara
Indonesia yang telah terdaftar secara sah serta menyetujui AD/ART organisasi
dan sanggup melaksanakan putusan-putusan organisasi ini.
2. Anggota Khusus
Adalah setiap Warga Negara
Indonesia yang telah resmi dan/atau pernah menjadi pengurus organisasi, minimal
selama dua tahun, di semua jenjang organisasi.
3. Anggota kehormatan
Adalah setiap orang yang
dianggap telah berjasa bagi organisasi atau orang-orang tertentu yang dipilih
dan disetujui penetapannya dalam Musyawarah Harian Markas Komando Pusat.
Pasal
2
Persyaratan
Menjadi Anggota
Persyaratan menjadi anggota organisasi adalah sebagai
berikut :
1.
Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar (AD) serta
Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.
2.
Bersedia serta sanggup mentaati dan melaksanakan semua
keputusan dan peraturan organisasi.
Pasal
3
Tata
Cara Pendaftaran Anggota
Tata cara pendaftaran untuk menjadi anggota adalah sebagai berikut:
1.
Mengajukan permintaan menjadi anggota kepada pengurus di
masing-masing tingkatan, disertai pernyataan persetujuan terhadap Anggaran
Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART).
2.
Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan
masih berstatus sebagai calon anggota selama 3 (tiga) bulan.
3.
Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan
menunjukkan hal-hal positif maka ia diterima menjadi anggota secara penuh dan
kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Markas Komando
Pusat Organisasi.
4.
Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat
alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
4
1.
Anggota kehormatan dapat diterima oleh Markas Komando Daerah
ke atas.
2.
Usulan agar seseorang diterima sebagai anggota kehormatan
dapat diajukan kepada Markas Komando Pusat;
3.
Surat pengesahan anggota kehormatan dikeluarkan oleh Markas
Komando Pusat.
Pasal
5
Kewajiban
Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :
1.
Mentaati Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART)
dan seluruh keputusan organisasi.
2.
Setia dan tunduk pada garis perjuangan organisasi serta
pimpinan tertinggi.
3.
Aktif serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang
diamanatkan kepadanya.
4.
Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi serta
menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan organisasi.
5.
Memupuk rasa persatuan dan menjalin hubungan silaturrahmi di
antara sesama anggota organisasi
6.
Menyerahkan dharma bhakti secara sukarela
Pasal
6
Hak-hak
Anggota
Setiap anggota berhak :
1.
Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
2.
Memperoleh informasi atas seluruh aktivitas dan keputusan
organisasi.
3.
Memperoleh bimbingan, pelatihan serta usaha-usaha
pengembangan Sumber Daya Manusia.
4.
Mendapatkan perlindungan dan pembelaaan dari organisasi.
5.
Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan
kritik;
6.
Hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal
7
Disiplin
Organisasi
1.
Anggota dilarang merangkap sebagai anggota Organisasi
terlarang.
2.
Anggota dilarang menjadi anggota organisasi sosial
kemasyarakatan (Ormas) ataupun partai politik yang mempunyai asas dan/ atau
tujuan yang bertentangan dengan asas dan/atau tujuan organisasi.
3.
Anggota atau kepengurusan organisasi harus tunduk kepada
pimpinan struktur organisasi yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan
disiplin organisasi lainnya yang diatur dalam Peraturan organisasi.
Pasal
8
Gugurnya
Keanggotaan
Seseorang anggota dinyatakan gugur keanggotaannya
dikarenakan:
1.
Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota yang
disampaikan secara tertulis kepada pengurus organisasi di masing-masing
tingkatan.
2.
Tidak mampu melaksanakan segala ketentuan yang tercantum
dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun segala
komitmen yang pernah dibuat atasnya, sebagaimana tercantum dalam surat
pernyataan awal saat mendaftar sebagai anggota.
3.
Meninggal dunia.
4.
Diberhentikan.
Pasal
9
Tata
Cara Pemberhentian Anggota
1.
Seorang anggota dapat diberhentikan sementara atau
diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban
sebagai anggota, atau melanggar disiplin dan/atau mencemarkan kehormatan dan
nama baik organisasi.
2.
Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Pengurus dimana ia terdaftar
sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama
dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari.
3.
Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah peringatan
terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan
sementara selama 3 (tiga) bulan.
4.
Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang
bersangkutan tidak melakukan klarifikasi, maka status kenggotaannya gugur
dengan sendirinya.
5.
Surat Pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan
atas keputusan musyawarah harian dimana ia terdaftar sebagai anggota;
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
10
Markas
Komando Pusat
1.
Markas Komando Pusat
adalah pimpinan tertinggi organisasi.
2.
Markas Komando Pusat memiliki wewenang:
a.
Menetapkan kebijakan organisasi secara menyeluruh sesuai
dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan Musyawarah Nasional
serta Peraturan organisasi.
b.
Mengesahkan dan menetapkan komposisi dan personalia Markas Komando Wilayah dan Daerah.
c.
Membekukan kepengurusan Markas Komando Wilayah dan Daerah.
d.
Menerbitkan serta mengesahkan dan/atau mencabut Kartu Tanda
Anggota bagi setiap anggota organisasi.
4. Markas komando Pusat berkewajiban:
1.
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi
sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan
Musyawarah Nasional serta Peraturan organisasi;
2.
Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepada forum
permusyawaratan tertinggi organisasi.
Pasal
11
Markas
Komando Wilayah
1.
Markas Komando Wilayah adalah pimpinan Organisasi di tingkat
Propinsi.
2.
Markas Komando Wilayah memiliki wewenang:
a.
Menetapkan kebijakan organisasi di tingkat Propinsi sesuai
dengan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional
maupun Wilayah serta Peraturan Organisasi;
b.
Memberikan rekomendasi kepada Markas Komando Pusat dalam hal
pengesahan komposisi dan personalia Markas Komando Daerah serta pembekuan Markas
Komando Daerah.
c.
Menerima dan merekomendasikan pendaftaran anggota kehormatan
kepada Markas Komando Pusat.
Markas Komando Wilayah berkewajiban:
a.
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi
sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Instruksi Markas Komando
Pusat, Keputusan Musyawarah Nasional
maupun Wilayah serta Peraturan organisasi.
b.
Membuat laporan secara berkala kepada Markas Komando Pusat.
Pasal
12
Markas
Komando Daerah
1.
Markas Komando Daerah adalah pimpinan Organisasi di tingkat
Kabupaten/ Kota.
2.
Markas Komando Daerah memiliki wewenang;
a.
Menetapkan kebijakan taktis-strategis organisasi di tingkat
Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional maupun Daerah serta Peraturan Organisasi;
b.
Mengesahkan dan menetapkan komposisi dan personalia pengurus
Kabuyutan.
c.
Membekukan kepengurusan Kabuyutan.
d.
Menerima dan merekomendasikan pendaftaran anggota kehormatan
kepada Markas Komando Pusat
3.
Komite Daerah berkewajiban :
a.
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi
sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Instruksi Markas
Komando Pusat, Keputusan-keputusan
Musyawarah Nasional dan Daerah serta Peraturan Organisasi;
b.
Membuat laporan secara berkala kepada Markas Komando Pusat,
tembusannya kepada Markas Komando Wilayah
c.
Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah
Daerah.
Pasal
13
Padepokan
1.
Padepokan adalah pimpinan organisasi di tingkat Kecamatan;
2.
Padepokan memiliki
wewenang:
a.
Menetapkan kebijakan organisasi di tingkat Kecamatan sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah dan Padepokan serta Peraturan organisasi;
b.
Memberikan rekomendasi kepada Markas Komando Daerah dalam
hal pengesahan komposisi dan personalia Kabuyutan serta pembekuan pengurus
Kabuyutan.
3.
Padepokan berkewajiban;
Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah
Nasional, Daerah dan Padepokan serta Peraturan organisasi.
Pasal
14
Kabuyutan
1.
Kabuyutan adalah
pimpinan Organisasi di tingkat Desa/ Kelurahan.
2.
Kabuyutan memiliki wewenang:
Menetapkan
kebijakan organisasi di Tingkat Desa/ Kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah dan Kabuyutan serta
Peraturan Organisasi.
3.
Kabuyutan berkewajiban :
a.
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi
sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Instruksi Daerah maupun Markas
Komando Pusat, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah dan musyawarah Kabuyutan, serta Peraturan Organisasi
b.
Membuat laporan secara berkala kepada Markas Komando Daerah,
dan tembusannya kepada Padepokan
c.
Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah Kabuyutan.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal
16
1.
Panglima Komando Pusat adalah pemimpin tertinggi organisasi
yang
menetapkan kebijakan umum
organisasi secara nasional.
2.
Komite Komando Pusat adalah para pimpinan organisasi di
tingkat nasional bersifat kolektif-kolegial,
beranggotakan sekurang-kurangnya sembilan orang yang merepresentasikan ke-bhineka-an bangsa, terdiri dari beberapa
Wakil Panglima, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal,
Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
3.
Sekretaris Jenderal adalah anggota Komite Komando Pusat yang
memiliki fungsi dan tugas koordinatif operasaional organisasi secara nasional.
4.
Panglima Komando Wilayah merupakan pemimpin organisasi di
tingkat propinsi, berfungsi sebagai kepanjangan tangan Panglima Komando Pusat,
yang memimpin dan mengkoordinasi semua kebijakan organisasi antara tingkat nasional
dan daerah.
5.
Komite Komando Wilayah sekurang-kurangnya beranggotakan
tujuh orang dan/atau lebih, sesuai dengan kebutuhan masing-masing yang merepresentasikan
ke-bhineka-an bangsa, terdiri dari
beberapa Wakil Panglima, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan
beberapa Wakil Bendahara.
6.
Panglima Komando Daerah merupakan pemimpin organisasi di
tingkat kabupaten, yang memimpin, mengkoordinasi dan menetapkan kebijakan taktis-strategis
organisasi;
7.
Komite Komando Daerah adalah para pimpinan organisasi yang
bersifat kolektif-kolegial di
Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya beranggotakan lima orang dan/atau lebih, sesuai dengan kebutuhan masing-masing,
terdiri dari beberapa unsur Wakil Panglima, Sekretaris, beberapa Wakil
Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
8.
Ketua Padepokan merupakan kepanjangan tangan Panglima
Komando Daerah, yang memimpin organisasi di tingkat kecamatan;
9.
Komite Padepokan sekurang-kurangnya beranggotakan lima orang
dan/atau lebih, sesuai dengan kebutuhan masing-masing, terdiri dari beberapa
Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa
Wakil Bendahara.
10.
Ketua Kabuyutan merupakan pemimpin tertinggi organisasi yang
memimpin, mengkoordinasi dan menetapkan kebijakan strategis organisasi di
tingkat desa/kelurahan;
11.
Komite Kabuyutan sekurang-kurangnya beranggotakan lima orang
dan/atau lebih, sesuai dengan kebutuhan masing-masing, terdiri dari beberapa
Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa
Wakil Bendahara
Pasal
17
1.
Panglima Komando Pusat
memiliki tugas:
a.
Menjaga dan menegakkan amanat perjuangan organisasi sesuai
dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), keputusan-keputusan
permusyawaratan Organisasi dan Peraturan Organisasi.
b.
Menetapkan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama organisasi
berdasarkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan
Organisasi;
c.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum
kebijakan utama organisasi yang dilaksanakan oleh Komite Komando Pusat.
2.
Panglima Komando Wilayah dan Ketua Padepokan memiliki tugas;
a.
Menjaga dan menegakkan amanat perjuangan organisasi sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan
permusyawaratan Organisasi dan Peraturan Organisasi;
b.
Menyusun managemen komunikasi internal maupun eksternal
organisasi dan berperan aktif mensosialisasikan arah kebijakan organisasi;
c.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum
kebijakan utama organisasi terhadap struktur organisasi di bawahnya.
3.
Panglima Komando Daerah dan Ketua Kabuyutan memiliki tugas;
a.
Menjaga dan menegakkan amanat perjuangan organisasi sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan
permusyawaratan Organisasi dan Peraturan Organisasi;
b.
Menetapkan pedoman kebijakan-kebijakan taktis maupun
straegis organisasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
Peraturan Organisasi;
c.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum
kebijakan utama organisasi yang dilaksanakan oleh Komite Komando Daerah.
Pasal
18
1.
Panglima Komando Pusat memiliki wewenang;
a.
Menggunakan hak veto yang bersifat final terhadap seluruh
kebijakan organisasi serta hal-hal lain yang dianggap perlu;
b.
Mengangkat dan menetapkan Sekretaris Jenderal sebagai koordinator pelaksana operasional organisasi.
c.
Mengangkat dan menetapkan Panglima Komando Wilayah di setiap
propinsi;
d.
Mengawasi dan memberikan pertimbangan terhadap pedoman umum
kebijakan utama organisasi yang dilaksanakan oleh Komite Komando Pusat
berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan permusyawaratan
organisasi dan peraturan organisasi.
e.
Membentuk satuan-satuan khusus sesuai dengan kebutuhan
organisasi;
f.
Mengangkat beberapa staf ahli/tim penasehat sesuai dengan
bidang masing-masing.
2.
Panglima Komando Wilayah dan Ketua Padepokan, memiliki
wewenang;
a.
Menyusun dan mengusulkan komposisi personalia Komite pada tingkatan
masing-masing organisasi;
b.
Mengawasi dan memberikan pertimbangan kebijakan taktis
maupun strategis organisasi terhadap struktur organisasi di atasnya.
1.
Panglima Komando Daerah dan Ketua Kabuyutan, memiliki
wewenang;
a.
Mengangkat dan menetapkan Ketua Padepokan di setiap
kecamatan;
b.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan organisasi yang dilaksanakan
Komite organisasi di tingkatan masing-masing organisasi;
c.
Membentuk satuan-satuan khusus sesuai dengan kebutuhan
organisasi;
d.
Mengangkat beberapa staf ahli sesuai dengan bidang
masing-masing.
Pasal
19
1. Komite
Komando Pusat adalah Pelaksana Harian
yang bertugas mengelola organisasi beserta program-programnya di tingkat
Nasional secara kolektif-kolegial.
2.
Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Komando Pusat
dikoordinir oleh seorang Sekretaris Jenderal
yang diangkat dan ditetapkan oleh Panglima Komando Pusat atas usulan
anggota Komite Komando Pusat.
3.
Komposisi Personalia Komite Komando Pusat diusulkan oleh/dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
4.
Panglima Komando Wilayah dan anggota Komite Komando Wilayah
adalah pengurus harian organisasi di tingkat propinsi, yang diangkat dan ditetapkan
oleh Panglima Komando Pusat.
5.
Panglima Komando Daerah dan Komite Komando Daerah merupakan
pelaksana harian organisasi yang ditetapkan oleh Panglima Komando Pusat
berdasarkan hasil musyawarah Daerah, untuk masa bhakti lima tahun.
6.
Ketua Padepokan dan Komite Padepokan adalah pengurus harian
organisasi di tingkat kecamatan, yang diangkat dan ditetapkan oleh Panglima
Komando Daerah.
7.
Ketua Kabuyutan dan Komite Kabuyutan merupakan pelaksana
harian organisasi yang ditetapkan oleh Panglima Komando Daerah berdasarkan
hasil musyawarah Kabuyutan.
Pasal
20
1. Komite Komando Pusat
memiliki tugas:
a.
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
keputusan-keputusan permusyawaratan organisasi dan Peraturan organisasi.
b.
Menjalankan pedoman umum serta kebijakan-kebijakan utama organisasi
yang telah ditetapkan oleh forum permusyawaratan tertinggi organisasi dan
Panglima Komando Pusat.
c.
Mengelola kebijakan, program, dan kegiatan organisasi secara
efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
2.
Komite Komando Pusat memiliki kewenangan:
a.
Membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis
organisasi sebagai upaya mengaktualisasikan pedoman umum kebijakan-kebijakan
utama organisasi yang secara terus-menerus dikonsultasikan kepada Panglima Komando
Pusat.
b.
Menentukan prioritas kebijakan, program dan kegiatan
organisasi sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama organisasi
berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan-putusan
permusyawaratan organisasi, dan Peraturan organisasi.
c.
Membentuk alat kelengkapan organisasi sesuai dengan
kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
d.
Mengangkat dan menetapkan Kepala Departemen beserta
perangkatnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pasal
21
1. Komite Komando Wilayah dan Komite Padepokan memiliki
tugas:
a.
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
keputusan-keputusan permusyawaratan organisasi, dan Peraturan organisasi;
b.
Menyusun managemen komunikasi internal maupun eksternal
organisasi dan berperan aktif mensosialisasikan arah kebijakan organisasi;
c.
Mengelola tugas pengawasan dan program kegiatan Organisasi
secara efektif dan efisien dalam upaya pencapaian tujuan Organisasi.
2. Komite Komando Wilayah dan Padepokan, memiliki wewenang;
a.
Menjalankan kebijakan-kebijakan strategis organisasi di
atasnya, sebagai upaya mengaktualisasikan kebijakan-kebijakan utama organisasi di
tingkatan masing-masing.
b.
Menentukan prioritas kebijakan, program dan kegiatan
organisasi sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama organisasi
berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum
permusyawaratan organisasi di tingkatan masing-masing dan Peraturan organisasi.
c.
Membentuk kelengkapan organisasi di tingkatannya
masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3. Komite Komando Daerah dan Kabuyutan memiliki tugas;
a.
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
keputusan-keputusan permusyawaratan organisasi dan Peraturan organisasi.
b.
Menyusun dan menjalankan kebijakan kebijakan taktis dan
strategis organisasi yang telah ditetapkan oleh forum permusyawaratan
organisasi dan Panglima Komando Pusat;
c.
Mengelola kebijakan, program, dan kegiatan organisasi secara
efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan organisasi;
4. Komite Komando Daerah dan Kabuyutan memiliki wewenang:
a.
Menyusun dan menjalankan kebijakan-kebijakan
taktis-strategis organisasi sebagai ujang tombak organisasi di masyarakat;
b.
Menentukan prioritas kebijakan, program dan kegiatan
organisasi sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama organisasi
berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan-putusan
permusyawaratan organisasi dan Peraturan organisasi;
c.
Membentuk alat kelengkapan organisasi sesuai dengan
kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB V
LOWONGAN ANTAR WAKTU
Pasal
22
1.
Lowongan antar waktu personalia pengurus Organiasasi terjadi
karena:
a.
Meninggal dunia;
b.
Mengundurkan diri;
c.
Diberhentikan.
2.
Pemberhentian Personalia Pengurus Komite Komando Pusat
hingga Kabuyutan yang diusulkan melalui forum permusyawaratan hanya bisa
dilakukan melalui forum permusyarawaratan sesuai tingkatannya dan/atau arahan
pimpinan tertinggi organisasi.
3.
Mekanisme dan tata cara mengenai pemberhentian personalia
pengurus akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan organisasi.
Pasal
23
1.
Pengisian lowongan antar waktu personalia pengurus yang
diusulkan di luar forum permusyawaratan, dapat dilaksanakan melalui musyawarah
harian di tingkatan masing-masing.
2.
Pengisian lowongan antar waktu personalia pengurus yang
disebabkan karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, dapat dilakukan
melalui musyawarah harian di tingkatan masing-masing untuk diangkat dan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal
23
Departemen-Departemen
1.
Departemen adalah alat kelengkapan organisasi di tingkat
pusat yang berfungsi sebagai unit-unit pelaksana program kerja professional.
2.
Sebuah Departemen dipimpin oleh seorang Kepala Departemen
yang diangkat dan ditetapkan oleh Komite Komando Pusat.
3.
Seorang Kepala Departemen memiliki kewenangan menyusun
kepengurusan internal atas persetujuan Komite Komando Pusat.
Pasal
24
Divisi-Divisi
1.
Divisi adalah alat kelengkapan organisasi di tingkat Komite Komando
Wilayah yang berfungsi sebagai unit-unit pelaksana program kerja professional;
2.
Sebuah Divisi dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang
diangkat dan ditetapkan oleh Komite Komando Wilayah.
3.
Seorang Kepala Biro memiliki kewenangan menyusun
kepengurusan internal atas persetujuan Komite Komando Wilayah.
Pasal
25
Biro-Biro
1.
Biro adalah alat kelengkapan organisasi di tingkat Komite Komando
Daerah yang berfungsi sebagai unit-unit pelaksana program kerja professional;
2.
Sebuah Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang diangkat
dan ditetapkan oleh Kepala Komite Daerah.
3.
Seorang Kepala Biro memiliki kewenangan menyusun
kepengurusan internal atas persetujuan Komite komando Daerah;
Pasal
26
Pembentukan badan/bidang dan sejenisnya, di tingkat Padepokan
dan Kabuyutan, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pengurus sesuai
dengan kebutuhan.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal
27
Musyawarah
Nasional
1.
Musyawarah Nasional merupakan forum permusyawaratan
tertinggi organisasi yang diselenggarakan
setiap 5 (lima) tahun sekali.
2.
Musyawarah Nasional
memiliki wewenang :
a.
Mengevaluasi dan menyempurnakan pedoman dan kebijakan umum
organisasi serta menerima laporan pertanggungjawaban Komite Komando Pusat.
b.
Menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
c.
Menetapkan Garis kebijakan strategis dan program untuk
lima tahun ke depan.
d.
Memilih pemimpin tertinggi organisasi berdasarkan musyawarah
mufakat;
e.
Mengusulkan penetapan
anggota Komite Komando Pusat kepada pimpinan tertinggi organisasi.
f.
Merumuskan dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang
dianggap perlu.
3.
Musyawarah nasional
diselenggarakan oleh Markas Komando Pusat.
4.
Peraturan Tata Tertib Musyawarah nasional ditetapkan oleh
peserta Musyawarah Nasional.
Pasal
28
Peserta Musyawarah Nasional adalah :
a.
Pengurus Markas Komando Pusat dan beberapa Kepala
departemen;
b.
Utusan Markas Komando Wilayah dan Daerah
c.
Utusan anggota kehormatan
Pasal
29
1.
Musyawarah Nasional sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah Markas Komando Wilayah dan
Daerah yang sah.
2. Sidang-sidang Musyawarah Nasional sah apabila dihadiri
oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.
Pasal
30
1.
Rancangan materi Musyawarah Nasional disiapkan oleh Markas
Komando Pusat dan disampaikan kepada Markas Komando Wilayah dan Daerah selambat-lambatnya
1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Nasional
berlangsung.
2.
Musyawarah Nasional dipimpin oleh Markas Komando Pusat
Pasal
31
Musyawarah
Kerja Nasional
1.
Musyawarah Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan
pada tingkat Nasional untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan
program-program organisasi, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
keputusan-keputusan organisasi dan
masalah-masalah lainnya yang dianggap penting;
2.
Musyawarah Kerja Nasional diselenggarakan oleh Markas
Komando Pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
3.
Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Nasional ditetapkan
oleh Markas Komando Pusat;
Pasal
32
1.
Peserta Musyawarah Kerja Nasional adalah Markas Komando
Pusat Kepala kepala departemen, utusan Markas Komando Wilayah dan Daerah;
2.
Musyawarah Kerja Nasional adalah sah apabila dihadiri oleh
lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta Musyawarah.
3.
Musyawarah Kerja Nasional dipimpin oleh Markas Komando
Pusat;
Pasal
33
Musyawarah
Wilayah
1.
Musyawarah Wilayah merupakan forum permusyawaratan di
tingkat Propinsi yang diselenggarakan oleh Markas Komando Wilayah, setiap lima tahun sekali.
2.
Musyawarah Wilayah memiliki wewenang :
a.
Menetapkan pokok-pokok masalah; peluang dan tantangan
organisasi dalam wilayah kerja masing-masing, setiap lima tahun sekali.
b.
Mengusulkan penetapan beberapa orang calon pengurus Markas
Komando Wilayah kepada Markas Komando Pusat.
c.
Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu;
d.
Peraturan Tata Tertib Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Markas
Komando Wilayah.
Pasal
34
1. Peserta Musyawarah Wilayah adalah :
a.
Pengurus Markas Komando Wilayah dan para Ketua Divisi;
b.
Utusan Markas Komando Daerah dan Padepokan.
Pasal
35
1.
Musyawarah Wilayah adalah sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Peserta Musyawarah Wilayah.
2.
Keputusan Musyawarah Wilayah diambil berdasarkan musyawarah-mufakat
oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.
Pasal
36
1.
Rancangan materi Musyawarah Wilayah disiapkan oleh Markas
Komando Wilayah dan disampaikan kepada seluruh
peserta selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung.
2.
Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Markas Komando Wilayah.
Pasal
37
Musyawarah Kerja Wilayah
1.
Musyawarah Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan
untuk mengkoordinasi pelaksanaan program-program Markas Komando Pusat kepada
Daerah dan masalah-masalah lain yang dianggap penting lainnya.
2.
Musyawarah Kerja Wilayah diadakan oleh Markas Komando Wilayah
sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam (1) satu tahun.
3.
Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Wilayah ditetapkan
oleh Markas Komando Wilayah.
Pasal
38
1.
Peserta Musyawarah Kerja Komite Wilayah adalah Pengurus
Markas Komando
Wilayah, Kepala Divisi dan
utusan dari Markas Komando Daerah dan Padepokan.
2.
Musyawarah Kerja Wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh
lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah.
3.
Musyawarah Kerja Wilayah dipimpin oleh Markas Komando
Wilayah.
Pasal
39
Musyawarah
Daerah
1.
Musyawarah Daerah merupakan forum permusyawaratan tertinggi
pada tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh Markas Komando Daerah setiap lima
tahun sekali.
2.
Musyawarah Daerah memiliki wewenang :
a.
Menilai Laporan pertanggungjawaban Markas Komado Daerah.
b.
Menetapkan pokok-pokok program Markas Komando Daerah dalam
jangka waktu 5 (lima) ke depan.
c.
Memilih Panglima Komando Daerah dan beberapa orang anggota
formatur berdasarkan musyawarah mufakat.
d.
Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
3.
Peraturan Tata Tertib Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Markas
Komando Daerah.
Pasal
40
Peserta Musyawarah Daerah adalah pengurus Markas Komando Daerah,
Kepala Biro, utusan Padepokan dan Kabuyutan.
Pasal
41
1.
Musyawarah Daerah adalah sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta yang hadir.
2.
Sidang-sidang Musyawarah Daerah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua
(1/2) jumlah peserta yang hadir.
3.
Keputusan Musyawarah Daerah sah apabila disetujui oleh lebih
dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.
Pasal
42
1.
Rancangan materi Musyawarah Daerah disiapkan oleh Markas
Komado Daerah dan disampaikan kepada seluruh peserta Musyawarah
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah berlangsung.
2.
Musyawarah Daerah dipimpin oleh Markas Komando Daerah.
Pasal
43
Musyawarah
Kerja Komite Daerah
1.
Musyawarah Kerja Daerah
merupakan forum permusyawaratan untuk mengevaluasi serta membahas
kinerja dan program kerja taktis-strategis organisasi serta masalah-masalah lain yang dianggap
penting;
2.
Musyawarah Kerja Daerah diselenggarakan oleh Markas Komando
Daerah sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu tahun.
3.
Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Daerah ditetapkan
oleh Markas Komando Daerah.
Pasal
44
1.
Peserta Musyawarah Kerja Daerah adalah pengurus Markas
Komando Daerah, Kepala Biro, utusan Padepokan dan Kabuyutan.
2.
Musyawarah Kerja Daerah
adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah
peserta musyawarah.
3.
Musyawarah Kerja Daerah
dipimpin oleh Markas Komando Daerah;
Pasal
44
Musyawarah
Harian Markas Komando Pusat
1.
Musyawarah Harian Markas Komando Pusat merupakan rapat
konsultasi antara Panglima Komando Pusat dan Komite Komando Pusat,
Kepala-kepala departemen dan jajaran Sekretariatan Jenderal.
2.
Musyawarah Harian Markas Komando Pusat merupakan rapat koordinasi
antara Komite Komando Pusat bersama jajaran Sekretariat Jenderal dan
Kepala-Kepala departemen bagi upaya melaksanakan dan mengoptimalkan
program-program organisasi, sesuai dengan AD/ART dan keputusan-keputusan
permusyawaratan organisasi.
3.
Musyawarah Harian Markas Komando Pusat dipimpin oleh
Sekretaris Jenderal, diselenggarakan untuk mengambil langkah taktis-strategis
yang bersifat mendesak dan dapat diselenggarakan sewaktu-waktu.
4.
Keputusan Musyawarah Harian Markas Komando Pusat bersifat
mengikat dan memiliki kekuatan hukum terhadap jajaran organisasi di bawahnya
yang akan dipertanggungjawabkan dalam forum tertinggi organisasi.
Pasal
45
Musyawarah
Harian Wilayah
1.
Musyawarah Harian Wilayah merupakan rapat koordinasi internal
pengurus harian Markas Komando Wilayah beserta seluruh jajaran organisasi bagi
upaya melaksanakan dan mengoptimalkan tugas dan kewenangan organisasi, sesuai
ketentuan AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi.
2.
Musyawarah Harian Wilayah dipimpin Panglima Komando Wilayah,
diselenggarakan untuk mensinergikan antara kebijakan Markas Komando Pusat
dengan Daerah serta melaksanakan langkah-langkah taktis-strategis sesuai
kebijakan Markas Komando Pusat;
Pasal
46
Musyawarah
Harian Daerah
1.
Musyawarah Harian Daerah merupakan rapat koordinasi antara Panglima
Komando Daerah, Komite Komando Daerah dan para Kepala Biro bagi upaya
melaksanakan dan mengoptimalkan program-program organisasi, sesuai dengan ketentuan
AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi.
2.
Musyawarah Harian Daerah dipimpin Panglima Komando Daerah,
diselenggarakan untuk mengambil langkah taktis-strategis yang bersifat mendesak
dan dapat diselenggarakan sewaktu-waktu.
3.
Keputusan Musyawarah Harian Daerah bersifat mengikat dan
memiliki kekuatan hukum terhadap jajaran organisasi di bawahnya yang akan dipertanggungjawabkan dalam forum
permusyawaratan tertinggi organisasi;
Pasal
47
Musyawarah
Harian Padepokan dan Kabuyutan
1.
Merupakan forum permusyawaratan antara Ketua dengan Komite
Padepokan serta Ketua dengan Komite Kabuyutan, beserta jajaran masing-masing
bagi upaya melaksanakan dan mengoptimalkan program-program organisasi, sesuai
dengan AD/ART dan keputusan-keputusan permusyawaratan organisasi serta segala instruksi-instruksi organisasi
di atasnya.
2.
Musyawarah Harian ini dipimpin oleh Ketua masing-masing,
diselenggarakan untuk mengambil langkah taktis-strategis yang bersifat mendesak
dan dapat diselenggarakan sewaktu-waktu.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
48
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan-peraturan organisasi.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh forum
permusyawaratan tertinggi organisasi.
3.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : ……......2017
MUSYAWARAH
NASIONAL
PATRIOT
GARUDA NUSANTARA
PIMPINAN SIDANG
Ketua Sekretaris
No comments:
Post a Comment