Wednesday, January 4, 2017

Anggaran Rumah Tangga PGN Tangsel



#Draft
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PATRIOT GARUDA NUSANTARA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Jenis Keanggotaan;

1.       Anggota Biasa
Adalah setiap Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar secara sah serta menyetujui AD/ART organisasi dan sanggup melaksanakan putusan-putusan organisasi ini.

2.       Anggota Khusus
Adalah setiap Warga Negara Indonesia yang telah resmi dan/atau pernah menjadi pengurus organisasi, minimal selama dua tahun, di semua jenjang organisasi.

3.       Anggota kehormatan
Adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa bagi organisasi atau orang-orang tertentu yang dipilih dan disetujui penetapannya dalam Musyawarah Harian Markas Komando Pusat.

Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota

Persyaratan menjadi anggota organisasi adalah sebagai berikut :

1.       Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar (AD) serta Anggaran  Rumah Tangga (ART) organisasi.
2.       Bersedia serta sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.

Pasal 3
Tata Cara Pendaftaran Anggota

Tata cara pendaftaran untuk menjadi anggota  adalah sebagai berikut:

1.       Mengajukan permintaan menjadi anggota kepada pengurus di masing-masing tingkatan, disertai pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART).
2.       Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan masih berstatus sebagai calon anggota selama 3 (tiga) bulan.
3.       Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal positif maka ia diterima menjadi anggota secara penuh dan kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Markas Komando Pusat Organisasi.
4.       Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 4

1.       Anggota kehormatan dapat diterima oleh Markas Komando Daerah ke atas.
2.       Usulan agar seseorang diterima sebagai anggota kehormatan dapat diajukan kepada Markas Komando Pusat;
3.       Surat pengesahan anggota kehormatan dikeluarkan oleh Markas Komando Pusat.

Pasal 5
Kewajiban Anggota

Setiap Anggota berkewajiban :

1.       Mentaati Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan seluruh keputusan organisasi.
2.       Setia dan tunduk pada garis perjuangan organisasi serta pimpinan tertinggi.
3.       Aktif serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
4.       Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan organisasi.
5.       Memupuk rasa persatuan dan menjalin hubungan silaturrahmi di antara sesama anggota organisasi
6.       Menyerahkan dharma bhakti secara sukarela

Pasal 6
Hak-hak Anggota

Setiap anggota berhak :

1.       Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
2.       Memperoleh informasi atas seluruh aktivitas dan keputusan organisasi.
3.       Memperoleh bimbingan, pelatihan serta usaha-usaha pengembangan Sumber Daya Manusia.
4.       Mendapatkan perlindungan dan pembelaaan dari organisasi.
5.       Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik;
6.       Hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 7
Disiplin Organisasi

1.       Anggota dilarang merangkap sebagai anggota Organisasi terlarang.
2.       Anggota dilarang menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas) ataupun partai politik yang mempunyai asas dan/ atau tujuan yang bertentangan dengan asas dan/atau tujuan organisasi.
3.       Anggota atau kepengurusan organisasi harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan disiplin organisasi lainnya yang diatur dalam Peraturan organisasi.

Pasal 8
Gugurnya Keanggotaan

Seseorang anggota dinyatakan gugur keanggotaannya dikarenakan:

1.       Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota yang disampaikan secara tertulis kepada pengurus organisasi di masing-masing tingkatan.
2.       Tidak mampu melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun segala komitmen yang pernah dibuat atasnya, sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan awal saat mendaftar sebagai anggota.
3.       Meninggal dunia. 
4.       Diberhentikan.

Pasal 9
Tata Cara Pemberhentian Anggota

1.       Seorang anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota, atau melanggar disiplin dan/atau mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi.
2.       Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Pengurus dimana ia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari.
3.       Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah peringatan terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
4.       Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi, maka status kenggotaannya gugur dengan sendirinya.
5.       Surat Pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan atas keputusan musyawarah harian dimana ia terdaftar sebagai anggota;

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Markas Komando Pusat

1.       Markas Komando Pusat  adalah pimpinan tertinggi organisasi.
2.       Markas Komando Pusat memiliki wewenang:
a.       Menetapkan kebijakan organisasi secara menyeluruh sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan Musyawarah Nasional serta Peraturan organisasi.
b.      Mengesahkan dan menetapkan komposisi dan personalia  Markas Komando Wilayah dan Daerah.
c.       Membekukan kepengurusan Markas Komando Wilayah dan Daerah.
d.      Menerbitkan serta mengesahkan dan/atau mencabut Kartu Tanda Anggota bagi setiap anggota organisasi. 

4. Markas komando Pusat berkewajiban:

1.       Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan Musyawarah Nasional serta Peraturan organisasi;
2.       Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi organisasi.

Pasal 11
Markas Komando  Wilayah

1.       Markas Komando Wilayah adalah pimpinan Organisasi di tingkat Propinsi.
2.       Markas Komando Wilayah memiliki wewenang:

a.       Menetapkan kebijakan organisasi di tingkat Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional maupun Wilayah serta Peraturan Organisasi;
b.      Memberikan rekomendasi kepada Markas Komando Pusat dalam hal pengesahan komposisi dan personalia Markas Komando Daerah serta pembekuan Markas Komando Daerah.
c.       Menerima dan merekomendasikan pendaftaran anggota kehormatan kepada Markas Komando Pusat.

Markas Komando Wilayah berkewajiban:

a.       Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Instruksi Markas Komando Pusat, Keputusan Musyawarah  Nasional maupun Wilayah serta Peraturan organisasi.
b.      Membuat laporan secara berkala kepada Markas Komando Pusat.

Pasal 12
Markas Komando Daerah

1.       Markas Komando Daerah adalah pimpinan Organisasi di tingkat Kabupaten/ Kota.
2.       Markas Komando Daerah memiliki wewenang;

a.       Menetapkan kebijakan taktis-strategis organisasi di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional maupun Daerah  serta Peraturan Organisasi;
b.      Mengesahkan dan menetapkan komposisi dan personalia pengurus Kabuyutan.
c.       Membekukan kepengurusan Kabuyutan.
d.      Menerima dan merekomendasikan pendaftaran anggota kehormatan kepada Markas Komando Pusat

3.       Komite Daerah berkewajiban :

a.       Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Instruksi Markas Komando Pusat, Keputusan-keputusan  Musyawarah Nasional dan Daerah serta Peraturan Organisasi;
b.      Membuat laporan secara berkala kepada Markas Komando Pusat, tembusannya kepada Markas Komando Wilayah
c.       Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah.

Pasal 13
Padepokan

1.       Padepokan adalah pimpinan organisasi di tingkat Kecamatan;
2.       Padepokan  memiliki wewenang:

a.       Menetapkan kebijakan organisasi di tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah  Nasional, Daerah dan  Padepokan serta Peraturan organisasi;
b.      Memberikan rekomendasi kepada Markas Komando Daerah dalam hal pengesahan komposisi dan personalia Kabuyutan serta pembekuan pengurus Kabuyutan.

3.       Padepokan berkewajiban;
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah  Nasional, Daerah dan Padepokan serta Peraturan organisasi.

Pasal 14
Kabuyutan

1.       Kabuyutan  adalah pimpinan Organisasi di tingkat Desa/ Kelurahan.
2.       Kabuyutan memiliki wewenang:
Menetapkan kebijakan organisasi di Tingkat Desa/ Kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah dan Kabuyutan serta Peraturan Organisasi.

3.       Kabuyutan berkewajiban :
a.       Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Instruksi Daerah maupun Markas Komando Pusat, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah dan musyawarah  Kabuyutan, serta Peraturan Organisasi
b.      Membuat laporan secara berkala kepada Markas Komando Daerah, dan tembusannya kepada Padepokan
c.       Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah Kabuyutan.

BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 16

1.       Panglima Komando Pusat adalah pemimpin tertinggi organisasi yang
menetapkan kebijakan umum organisasi secara nasional.
2.       Komite Komando Pusat adalah para pimpinan organisasi di tingkat nasional bersifat kolektif-kolegial, beranggotakan sekurang-kurangnya sembilan orang yang merepresentasikan ke-bhineka-an bangsa, terdiri dari beberapa Wakil Panglima, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
3.       Sekretaris Jenderal adalah anggota Komite Komando Pusat yang memiliki fungsi dan tugas koordinatif operasaional organisasi secara nasional.
4.       Panglima Komando Wilayah merupakan pemimpin organisasi di tingkat propinsi, berfungsi sebagai kepanjangan tangan Panglima Komando Pusat, yang memimpin dan mengkoordinasi semua kebijakan organisasi antara tingkat nasional dan daerah.
5.       Komite Komando Wilayah sekurang-kurangnya beranggotakan tujuh orang dan/atau lebih, sesuai dengan kebutuhan masing-masing yang merepresentasikan ke-bhineka-an bangsa, terdiri dari beberapa Wakil Panglima, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
6.       Panglima Komando Daerah merupakan pemimpin organisasi di tingkat kabupaten, yang memimpin, mengkoordinasi dan menetapkan kebijakan taktis-strategis organisasi;
7.       Komite Komando Daerah adalah para pimpinan organisasi yang bersifat kolektif-kolegial di Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya beranggotakan lima  orang dan/atau lebih,  sesuai dengan kebutuhan masing-masing, terdiri dari beberapa unsur Wakil Panglima, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
8.       Ketua Padepokan merupakan kepanjangan tangan Panglima Komando Daerah, yang memimpin organisasi di tingkat kecamatan;
9.       Komite Padepokan sekurang-kurangnya beranggotakan lima orang dan/atau lebih, sesuai dengan kebutuhan masing-masing, terdiri dari beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
10.   Ketua Kabuyutan merupakan pemimpin tertinggi organisasi yang memimpin, mengkoordinasi dan menetapkan kebijakan strategis organisasi di tingkat desa/kelurahan;
11.   Komite Kabuyutan sekurang-kurangnya beranggotakan lima orang dan/atau lebih, sesuai dengan kebutuhan masing-masing, terdiri dari beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara 


Pasal 17

1.       Panglima Komando Pusat  memiliki tugas:
a.       Menjaga dan menegakkan amanat perjuangan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), keputusan-keputusan permusyawaratan Organisasi dan Peraturan Organisasi.
b.      Menetapkan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama organisasi berdasarkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi;
c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum kebijakan utama organisasi yang dilaksanakan oleh Komite Komando Pusat.

2.       Panglima Komando Wilayah dan Ketua Padepokan memiliki tugas;
a.       Menjaga dan menegakkan amanat perjuangan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan permusyawaratan Organisasi dan Peraturan Organisasi;
b.      Menyusun managemen komunikasi internal maupun eksternal organisasi dan berperan aktif mensosialisasikan arah kebijakan organisasi;
c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum kebijakan utama organisasi terhadap struktur organisasi di bawahnya.

3.       Panglima Komando Daerah dan Ketua Kabuyutan memiliki tugas;
a.       Menjaga dan menegakkan amanat perjuangan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan permusyawaratan Organisasi dan Peraturan Organisasi;
b.      Menetapkan pedoman kebijakan-kebijakan taktis maupun straegis organisasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi;
c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum kebijakan utama organisasi yang dilaksanakan oleh Komite Komando Daerah.

Pasal 18

1.       Panglima Komando Pusat memiliki wewenang;
a.       Menggunakan hak veto yang bersifat final terhadap seluruh kebijakan organisasi serta hal-hal lain yang dianggap perlu;
b.      Mengangkat dan menetapkan Sekretaris Jenderal  sebagai koordinator pelaksana operasional organisasi.
c.       Mengangkat dan menetapkan Panglima Komando Wilayah di setiap propinsi;
d.      Mengawasi dan memberikan pertimbangan terhadap pedoman umum kebijakan utama organisasi yang dilaksanakan oleh Komite Komando Pusat berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan permusyawaratan organisasi dan peraturan organisasi.
e.      Membentuk satuan-satuan khusus sesuai dengan kebutuhan organisasi;
f.        Mengangkat beberapa staf ahli/tim penasehat sesuai dengan bidang masing-masing.

2.       Panglima Komando Wilayah dan Ketua Padepokan, memiliki wewenang;
a.       Menyusun dan mengusulkan komposisi personalia Komite pada tingkatan masing-masing organisasi;
b.      Mengawasi dan memberikan pertimbangan kebijakan taktis maupun strategis organisasi terhadap struktur organisasi di atasnya.

1.       Panglima Komando Daerah dan Ketua Kabuyutan, memiliki wewenang;

a.       Mengangkat dan menetapkan Ketua Padepokan di setiap kecamatan;
b.      Mengawasi pelaksanaan kebijakan organisasi yang dilaksanakan Komite organisasi di tingkatan masing-masing organisasi;
c.       Membentuk satuan-satuan khusus sesuai dengan kebutuhan organisasi;
d.      Mengangkat beberapa staf ahli sesuai dengan bidang masing-masing.

Pasal 19

1.       Komite Komando Pusat  adalah Pelaksana Harian yang bertugas mengelola organisasi beserta program-programnya di tingkat Nasional secara kolektif-kolegial.
2.       Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Komando Pusat dikoordinir oleh seorang Sekretaris Jenderal  yang diangkat dan ditetapkan oleh Panglima Komando Pusat atas usulan anggota Komite Komando Pusat.
3.       Komposisi Personalia Komite Komando Pusat diusulkan oleh/dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
4.       Panglima Komando Wilayah dan anggota Komite Komando Wilayah adalah pengurus harian organisasi di tingkat propinsi, yang diangkat dan ditetapkan oleh Panglima Komando Pusat.
5.       Panglima Komando Daerah dan Komite Komando Daerah merupakan pelaksana harian organisasi yang ditetapkan oleh Panglima Komando Pusat berdasarkan hasil musyawarah Daerah, untuk masa bhakti lima tahun.
6.       Ketua Padepokan dan Komite Padepokan adalah pengurus harian organisasi di tingkat kecamatan, yang diangkat dan ditetapkan oleh Panglima Komando Daerah.
7.       Ketua Kabuyutan dan Komite Kabuyutan merupakan pelaksana harian organisasi yang ditetapkan oleh Panglima Komando Daerah berdasarkan hasil musyawarah Kabuyutan.

Pasal 20

1. Komite Komando Pusat  memiliki tugas:

a.       Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan permusyawaratan organisasi dan Peraturan organisasi.
b.      Menjalankan pedoman umum serta kebijakan-kebijakan utama organisasi yang telah ditetapkan oleh forum permusyawaratan tertinggi organisasi dan Panglima Komando Pusat.
c.       Mengelola kebijakan, program, dan kegiatan organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.

2.       Komite Komando Pusat memiliki kewenangan:
a.       Membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis organisasi sebagai upaya mengaktualisasikan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama organisasi yang secara terus-menerus dikonsultasikan kepada Panglima Komando Pusat.
b.      Menentukan prioritas kebijakan, program dan kegiatan organisasi sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama organisasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan-putusan permusyawaratan organisasi, dan Peraturan organisasi.
c.       Membentuk alat kelengkapan organisasi sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
d.      Mengangkat dan menetapkan Kepala Departemen beserta perangkatnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 21

1. Komite Komando Wilayah dan Komite Padepokan memiliki tugas:
a.       Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan permusyawaratan organisasi, dan Peraturan organisasi;
b.      Menyusun managemen komunikasi internal maupun eksternal organisasi dan berperan aktif mensosialisasikan arah kebijakan organisasi;
c.       Mengelola tugas pengawasan dan program kegiatan Organisasi secara efektif dan efisien dalam upaya pencapaian tujuan Organisasi.

2. Komite Komando Wilayah dan Padepokan, memiliki wewenang;
a.       Menjalankan kebijakan-kebijakan strategis organisasi di atasnya, sebagai upaya mengaktualisasikan kebijakan-kebijakan utama organisasi di tingkatan masing-masing.
b.      Menentukan prioritas kebijakan, program dan kegiatan organisasi sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama organisasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan organisasi di tingkatan masing-masing dan Peraturan organisasi.
c.       Membentuk kelengkapan organisasi di tingkatannya masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

3. Komite Komando Daerah dan Kabuyutan memiliki tugas;
a.       Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan permusyawaratan organisasi dan Peraturan organisasi.
b.      Menyusun dan menjalankan kebijakan kebijakan taktis dan strategis organisasi yang telah ditetapkan oleh forum permusyawaratan organisasi dan Panglima Komando Pusat;
c.       Mengelola kebijakan, program, dan kegiatan organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan organisasi;

4. Komite Komando Daerah dan Kabuyutan memiliki wewenang:
a.       Menyusun dan menjalankan kebijakan-kebijakan taktis-strategis organisasi sebagai ujang tombak organisasi di masyarakat;
b.      Menentukan prioritas kebijakan, program dan kegiatan organisasi sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama organisasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan-putusan permusyawaratan organisasi dan Peraturan organisasi;
c.       Membentuk alat kelengkapan organisasi sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.






BAB V
LOWONGAN ANTAR WAKTU

Pasal 22

1.       Lowongan antar waktu personalia pengurus Organiasasi terjadi karena:
a.       Meninggal dunia;
b.      Mengundurkan diri;
c.       Diberhentikan.
2.       Pemberhentian Personalia Pengurus Komite Komando Pusat hingga Kabuyutan  yang diusulkan  melalui forum permusyawaratan hanya bisa dilakukan melalui forum permusyarawaratan sesuai tingkatannya dan/atau arahan pimpinan tertinggi organisasi.
3.       Mekanisme dan tata cara mengenai pemberhentian personalia pengurus akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan organisasi.

Pasal 23

1.       Pengisian lowongan antar waktu personalia pengurus yang diusulkan di luar forum permusyawaratan, dapat dilaksanakan melalui musyawarah harian di tingkatan masing-masing.
2.       Pengisian lowongan antar waktu personalia pengurus yang disebabkan karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, dapat dilakukan melalui musyawarah harian di tingkatan masing-masing untuk diangkat dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 23
Departemen-Departemen

1.       Departemen adalah alat kelengkapan organisasi di tingkat pusat yang berfungsi sebagai unit-unit pelaksana program kerja professional.
2.       Sebuah Departemen dipimpin oleh seorang Kepala Departemen yang diangkat dan ditetapkan oleh Komite Komando Pusat.
3.       Seorang Kepala Departemen memiliki kewenangan menyusun kepengurusan internal atas persetujuan Komite Komando Pusat.

Pasal 24
Divisi-Divisi

1.       Divisi adalah alat kelengkapan organisasi di tingkat Komite Komando Wilayah yang berfungsi sebagai unit-unit pelaksana program kerja professional;
2.       Sebuah Divisi dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang diangkat dan ditetapkan oleh Komite Komando Wilayah.
3.       Seorang Kepala Biro memiliki kewenangan menyusun kepengurusan internal atas persetujuan Komite Komando Wilayah.

Pasal 25
Biro-Biro

1.       Biro adalah alat kelengkapan organisasi di tingkat Komite Komando Daerah yang berfungsi sebagai unit-unit pelaksana program kerja professional;
2.       Sebuah Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Komite Daerah.
3.       Seorang Kepala Biro memiliki kewenangan menyusun kepengurusan internal atas persetujuan Komite komando Daerah;

Pasal 26

Pembentukan badan/bidang dan sejenisnya, di tingkat Padepokan dan Kabuyutan, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pengurus sesuai dengan kebutuhan.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 27
Musyawarah Nasional

1.       Musyawarah Nasional merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang diselenggarakan  setiap 5 (lima) tahun sekali.
2.       Musyawarah Nasional  memiliki wewenang :
a.       Mengevaluasi dan menyempurnakan pedoman dan kebijakan umum organisasi serta menerima laporan pertanggungjawaban Komite Komando Pusat.
b.      Menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.       Menetapkan Garis kebijakan strategis dan program untuk lima  tahun ke depan.
d.      Memilih pemimpin tertinggi organisasi berdasarkan musyawarah mufakat;
e.      Mengusulkan penetapan  anggota Komite Komando Pusat kepada pimpinan tertinggi organisasi.
f.        Merumuskan dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

3.       Musyawarah nasional  diselenggarakan oleh Markas Komando Pusat.
4.       Peraturan Tata Tertib Musyawarah nasional ditetapkan oleh peserta Musyawarah Nasional.

Pasal 28

Peserta Musyawarah Nasional adalah :
a.       Pengurus Markas Komando Pusat dan beberapa Kepala departemen;
b.      Utusan Markas Komando Wilayah dan Daerah
c.       Utusan anggota kehormatan

Pasal 29

1.       Musyawarah Nasional sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah Markas Komando Wilayah dan Daerah yang sah.
2.      Sidang-sidang Musyawarah Nasional sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.

Pasal 30

1.       Rancangan materi Musyawarah Nasional disiapkan oleh Markas Komando Pusat dan disampaikan kepada Markas Komando Wilayah dan Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Nasional  berlangsung.
2.       Musyawarah Nasional dipimpin oleh Markas Komando Pusat

Pasal 31
Musyawarah Kerja Nasional

1.       Musyawarah Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Nasional untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program organisasi, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan organisasi  dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting;
2.       Musyawarah Kerja Nasional diselenggarakan oleh Markas Komando Pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
3.       Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Nasional ditetapkan oleh Markas Komando Pusat;

Pasal 32

1.       Peserta Musyawarah Kerja Nasional adalah Markas Komando Pusat Kepala kepala departemen, utusan Markas Komando Wilayah dan Daerah;
2.       Musyawarah Kerja Nasional adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta Musyawarah.
3.       Musyawarah Kerja Nasional dipimpin oleh Markas Komando Pusat;

Pasal 33
Musyawarah Wilayah

1.       Musyawarah Wilayah merupakan forum permusyawaratan di tingkat Propinsi yang diselenggarakan oleh Markas Komando Wilayah,  setiap lima tahun sekali.
2.       Musyawarah Wilayah memiliki wewenang :

a.       Menetapkan pokok-pokok masalah; peluang dan tantangan organisasi dalam wilayah kerja masing-masing, setiap lima tahun sekali.
b.      Mengusulkan penetapan beberapa orang calon pengurus Markas Komando Wilayah kepada Markas Komando Pusat.
c.       Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu;
d.      Peraturan Tata Tertib Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Markas Komando Wilayah.

Pasal 34

1. Peserta Musyawarah Wilayah adalah :
a.       Pengurus Markas Komando Wilayah dan para Ketua Divisi;
b.      Utusan Markas Komando Daerah dan Padepokan.

Pasal 35

1.       Musyawarah Wilayah adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Peserta Musyawarah Wilayah.
2.       Keputusan Musyawarah Wilayah diambil berdasarkan musyawarah-mufakat oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.

Pasal 36

1.       Rancangan materi Musyawarah Wilayah disiapkan oleh Markas Komando Wilayah dan disampaikan kepada seluruh  peserta selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung.
2.       Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Markas Komando Wilayah.

Pasal 37
 Musyawarah Kerja Wilayah

1.       Musyawarah Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk mengkoordinasi pelaksanaan program-program Markas Komando Pusat kepada Daerah dan masalah-masalah lain yang dianggap penting lainnya.
2.       Musyawarah Kerja  Wilayah diadakan oleh Markas Komando Wilayah sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam (1) satu tahun.
3.       Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Wilayah ditetapkan oleh Markas Komando Wilayah.

Pasal 38

1.       Peserta Musyawarah Kerja Komite Wilayah adalah Pengurus Markas Komando
Wilayah, Kepala Divisi dan utusan dari Markas Komando Daerah dan Padepokan.
2.       Musyawarah Kerja Wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah.
3.       Musyawarah Kerja Wilayah dipimpin oleh Markas Komando Wilayah.

Pasal 39
Musyawarah Daerah

1.       Musyawarah Daerah merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh Markas Komando Daerah setiap lima tahun sekali.

2.       Musyawarah Daerah memiliki wewenang :

a.       Menilai Laporan pertanggungjawaban Markas Komado Daerah.
b.      Menetapkan pokok-pokok program Markas Komando Daerah dalam jangka waktu 5 (lima) ke depan.
c.       Memilih Panglima Komando Daerah dan beberapa orang anggota formatur berdasarkan musyawarah mufakat.
d.      Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

3.       Peraturan Tata Tertib Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Markas Komando Daerah.

Pasal 40

Peserta Musyawarah Daerah adalah pengurus Markas Komando Daerah, Kepala Biro, utusan Padepokan dan Kabuyutan.

Pasal 41

1.       Musyawarah Daerah adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta  yang hadir.
2.       Sidang-sidang Musyawarah Daerah  sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.
3.       Keputusan Musyawarah Daerah sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.

Pasal 42

1.       Rancangan materi Musyawarah Daerah disiapkan oleh Markas Komado Daerah dan disampaikan kepada seluruh peserta Musyawarah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah berlangsung.
2.       Musyawarah Daerah dipimpin oleh Markas Komando Daerah.

Pasal 43
Musyawarah Kerja Komite Daerah

1.       Musyawarah Kerja Daerah  merupakan forum permusyawaratan untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program kerja taktis-strategis organisasi  serta masalah-masalah lain yang dianggap penting;
2.       Musyawarah Kerja Daerah diselenggarakan oleh Markas Komando Daerah sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu tahun.
3.       Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Daerah ditetapkan oleh Markas Komando Daerah.

Pasal 44

1.       Peserta Musyawarah Kerja Daerah adalah pengurus Markas Komando Daerah, Kepala Biro, utusan Padepokan dan Kabuyutan.
2.       Musyawarah Kerja Daerah  adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah.
3.       Musyawarah Kerja Daerah  dipimpin oleh Markas Komando Daerah;

Pasal 44
Musyawarah Harian Markas Komando Pusat

1.       Musyawarah Harian Markas Komando Pusat merupakan rapat konsultasi antara Panglima Komando Pusat dan Komite Komando Pusat, Kepala-kepala departemen dan jajaran Sekretariatan Jenderal.
2.       Musyawarah Harian Markas Komando Pusat merupakan rapat koordinasi antara Komite Komando Pusat bersama jajaran Sekretariat Jenderal dan Kepala-Kepala departemen bagi upaya melaksanakan dan mengoptimalkan program-program organisasi, sesuai dengan AD/ART dan keputusan-keputusan permusyawaratan organisasi.
3.       Musyawarah Harian Markas Komando Pusat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, diselenggarakan untuk mengambil langkah taktis-strategis yang bersifat mendesak dan dapat diselenggarakan sewaktu-waktu.
4.       Keputusan Musyawarah Harian Markas Komando Pusat bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum terhadap jajaran organisasi di bawahnya yang akan dipertanggungjawabkan dalam forum tertinggi organisasi.

Pasal 45
Musyawarah Harian Wilayah

1.       Musyawarah Harian Wilayah merupakan rapat koordinasi internal pengurus harian Markas Komando Wilayah beserta seluruh jajaran organisasi bagi upaya melaksanakan dan mengoptimalkan tugas dan kewenangan organisasi, sesuai ketentuan AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi.
2.       Musyawarah Harian Wilayah dipimpin Panglima Komando Wilayah, diselenggarakan untuk mensinergikan antara kebijakan Markas Komando Pusat dengan Daerah serta melaksanakan langkah-langkah taktis-strategis sesuai kebijakan Markas Komando Pusat;

Pasal 46
Musyawarah Harian Daerah

1.       Musyawarah Harian Daerah merupakan rapat koordinasi antara Panglima Komando Daerah, Komite Komando Daerah dan para Kepala Biro bagi upaya melaksanakan dan mengoptimalkan program-program organisasi, sesuai dengan ketentuan AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi.
2.       Musyawarah Harian Daerah dipimpin Panglima Komando Daerah, diselenggarakan untuk mengambil langkah taktis-strategis yang bersifat mendesak dan dapat diselenggarakan sewaktu-waktu.
3.       Keputusan Musyawarah Harian Daerah bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum terhadap jajaran organisasi di bawahnya yang  akan dipertanggungjawabkan dalam forum permusyawaratan tertinggi organisasi;

Pasal 47
Musyawarah Harian Padepokan dan Kabuyutan

1.       Merupakan forum permusyawaratan antara Ketua dengan Komite Padepokan serta Ketua dengan Komite Kabuyutan, beserta jajaran masing-masing bagi upaya melaksanakan dan mengoptimalkan program-program organisasi, sesuai dengan AD/ART dan keputusan-keputusan permusyawaratan organisasi  serta segala instruksi-instruksi organisasi di atasnya.
2.       Musyawarah Harian ini dipimpin oleh Ketua masing-masing, diselenggarakan untuk mengambil langkah taktis-strategis yang bersifat mendesak dan dapat diselenggarakan sewaktu-waktu.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan-peraturan organisasi.
2.       Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh forum permusyawaratan tertinggi organisasi.
3.       Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : ……......2017

MUSYAWARAH NASIONAL
PATRIOT GARUDA NUSANTARA

PIMPINAN SIDANG 

Ketua      Sekretaris

No comments:

Post a Comment