AD/ART




#DRAFT

ANGGARAN DASAR
PATRIOT GARUDA NUSANTARA

P E M B U K A A N

Atas berkah dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan selalu memohon ridho kepada-Nya, kami menyakini dengan hati yang tulus bahwa tugas dan tanggungjawab kami sebagai Patriot Bangsa tidaklah ringan. Tugas dan tanggungjawab tersebut, merupakan panggilan hati yang selalu menggelora di saat Ibu Pertiwi memanggilnya untuk terus berjuang membela bangsanya.
Kami menyadari dengan penuh kesabaran, bahwa sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami telah membulatkan tekad selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mewujudkan cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, menjunjung tinggi keragaman tradisi dan budaya bangsa sebagai sumber kehidupan demokrasi yang terus-menerus mengalami pergeseran tata nilai (disorientasi), hingga membutakan mata hati seluruh unsur masyarakat nusantara.
Namun demikian, bagi patriot bangsa, tidak ada kata menyerah sekalipun dalam menghadapi segala bentuk tantangan dan dinamika perubahan jaman tersebut. Setiap upaya perubahan harus tetap dilandaskan pada tata nilai luhur bangsa di kawasan nusantara tersebut. Sejarah telah mengajarkan pada kita semua, apapun bentuk tata nilai baru itu, jika tidak membumi dengan spiritualitas nusantara, ia dapat dipastikan layu sebelum berkembang.
Oleh karenanya, dalam setiap jiwa patriot bangsa akan selalu tumbuh benih spiritualitas nusantara agar tumbuh subur di dalamnya untuk memberi kemanfaatan bagi saudara sebangsanya. Begitupun sebaliknya,  setiap saat mereka akan membakar dan melumatkan setiap jiwa patriot yang kering –pengkhianat bagi bangsanya. Itu semua, tak lain, demi menjaga tetap terselenggaranya peri-kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, baik lahir maupun bathin.
Selanjutnya, untuk membentuk suatu organisasi sebagai wadah pendidikan kader bangsa dan alat perjuangan untuk mencapai cita-cita di atas, maka dibentuklah susunan organisasi yang benar-benar mencerminkan karakter bangsa itu sendiri. Untuk itu disusunlah ANGGARAN DASAR PATRIOT GARUDA NUSANTARA, sebagai berikut;

 

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1.       Organisasi ini bernama PATRIOT GARUDA NUSANTARA, selanjutnya disingkat PGN
2.       Organisasi ini didirikan pada tanggal …… untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
3.       Pelaksana organisasi tertinggi berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia 
BAB II
AZAZ DAN PRINSIP PERJUANGAN

Pasal 2

1.       PGN berazazkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Dalam Permusyawaratan Perwakilan, Keadilan social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2.       Spiritualitas agama dan norma-norma tradisi masyarakat nusantara        
Pasal 3
            Prinsip perjuangan PGN adalah penghambaan dan cinta kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dimanisfestasikan dalam bentuk pengabdian yang tulus bagi bangsa dan negara, menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur, menegakkan keadilan, menjaga persatuan, menumbuhkan persaudaraan dan menebarkan kemanfaatan bagi seluruh alam.

BAB III

SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 4

Organisasi PGN bersifat terbuka, kekeluargaan, mandiri dan berjiwa patriotik.

Pasal 5

Organisasi PGN berfungsi;

1.       Sebagai wadah mendidik kader putra-putri bangsa agar mencintai tanah air-nya tanpa membedakan asal-usul, keturunan, suku, golongan, agama dan profesi;

2.       Sebagai salah satu wadah untuk meningkatkan semangat perjuangan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan, sebagaimana amanat para pendahulu serta pendiri bangsa.

3.       Sebagai wadah menanamkan jiwa patriotik yang selalu menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur dan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan  pribadi ataupun golongan.

4.       Sebagai sarana meneguhkan kembali dimensi spiritualitas bangsa yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat nusantara.

5.       Sebagai sarana menggali akar tradisi bangsa yang diorientasikan bagi upaya memperkuat strategi ketahanan budaya nusantara.

 

 

 

BAB IV

MOTTO

Pasal 6
Berani Hidup Takkan Mati
BAB V
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7

Organisasi PGN bertujuan;

1.       Mewujudkan cita-cita kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

2.       Mencetak dan melahirkan kader-kader bangsa yang mewarisi nilai-nilai spiritualitas bangsa, berjiwa patriotik dan mengerti akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

3.       Memperkuat simpul-simpul nilai keragaman kultural (suku, agama dan sebagainya), sebagai bagian integral dalam membangun demokrasi yang khas merepresentasikan karakter nusantara.

4.       Mengibarkan dan mengobarkan ‘merah-putih’ di setiap dada anak-anak bangsa, sebagai manifestasi dari cinta terhadap tanah airnya.

Pasal 8

Untuk mencapai tujuan di atas, PGN akan melakukan usaha-usaha;

1.       Bidang Agama dan Keyakinan; menanamkan nilai-nilai spiritualitas agama serta tradisi kebudayaan nusantara ke dalam semua dimensi kehidupan masyarakat;

2.       Bidang sosial-budaya; mendorong tumbuhnya keragaman identitas budaya masyarakat sebagai bentuk peningkatan harkat dan martabat bangsa.

3.       Bidang sosial-politik dan pertahanan; menjadi garda terdepan mempertahankan NKRI, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan membangun kehidupan demokrasi sesuai dengan akar tradisi masyarakat nusantara;

4.       Bidang ekonomi; berpartisipasi aktif mengembangkan tata kelola potensi ekonomi yang mandiri di kalangan masyarakat luas;

5.       Bidang hukum; mendorong segala upaya penegakan hukum yang berlandaskan nilai kejujuran dan keadilan bagi seluruh warga Negara tanpa membedakan satu sama lain.





BAB VI
Lambang
Pasal 9

BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 10

1.       Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat diterima menjadi anggota organisasi.

2.       Keanggotaan organisasi ini, terdiri dari: Anggota Biasa, Anggota Khusus dan Anggota Kehormatan;
3.       Ketentuan mengenai keanggotaan serta hak dan kewajibannya (pasal 10 ayat 2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI DAN KELENGKAPANNYA

Pasal 11

Struktur organisasi terdiri dari;

1.       Organisasi di tingkat Nasional disebut Markas Komando Pusat
2.       Organisasi di tingkat Propinsi disebut Markas Komando Wilayah
3.       Organisasi di tingkat Kabupaten disebut Markas Komando Daerah
4.       Organisasi di tingkat Kecamatan disebut Padepokan
5.       Organisasi di tingkat Desa disebut Kabuyutan

Pasal 12

Kelengkapan organisasi terdiri dari;

1.       Kelengkapan organisasi di tingkat pusat Nasional Departemen
2.       Kelengkapan organisasi di tingkat Propinsi disebut Divisi
3.       Kelengkapan organisasi di tingkat Kabupaten disebut Biro

Pasal 13

Ketentuan mengenai Struktur Organisasi dan Kelengkapannya,
Akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB IX
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 14

Susunan pengurus di tingkat Markas Komando Pusat terdiri dari;

1.       Panglima Komando Pusat
Panglima Komando Pusat merupakan pemimpin tertinggi organisasi yang memiliki kewenangan mutlak, sebagai penentu arah kebijakan organisasi. Adapun hak dan kewenangan Panglima Pusat akan diatur dalam ketentuan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

2.       Komite Komando Pusat

a.       Komite Komando Pusat merupakan pimpinan organisasi di tingkat nasional yang berfungsi sebagai pelaksana program operasional organisasi.
b.      Komite Komando Pusat merupakan representasi Panglima Pusat dalam memimpin organisasi baik bersifat keluar ataupun ke dalam;
c.       Dalam melaksanakan operasional organisasi, Komite Komando Pusat dikoordinasi oleh seorang Sekretaris Jenderal.
d.      Komite Komando Pusat sekurang-kurangnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut; Ketua Komando Pusat, Sekretaris Jenderal dan Bendahara
e.      Tugas dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan mengenai  Komite Komando Pusat ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pasal 15

Susunan pengurus di tingkat Markas Komando Daerah, terdiri dari;

1.       Panglima Komando Daerah

Panglima Komando Daerah merupakan pemimpin tertinggi organisasi di tingkat propinsi. Adapun hak dan kewenangan Panglima Daerah serta ketentuan-ketentuan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

2.       Komite Komando Daerah
a.       Komite Komando Daerah merupakan pimpinan organisasi di tingkat propinsi yang berfungsi sebagai pelaksana program operasional organisasi.
b.      Komite Komando Daerah merupakan representasi Panglima Daerah dalam memimpin organisasi baik bersifat keluar ataupun ke dalam;
c.       Dalam melaksanakan operasional organisasi, Komite Komando Daerah dikoordinasi oleh seorang Sekretaris.
d.      Komite Komando Daerah sekurang-kurangnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut; Ketua Komando Daerah, Sekretaris dan Bendahara;
e.      Tugas dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan mengenai  Komite Komando Daerah ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.




Pasal 16

Susunan pengurus di tingkat Markas Komando Cabang terdiri dari;

1.       Panglima Komando Cabang

Panglima Komando Cabang merupakan pemimpin tertinggi organisasi di tingkat kabupaten. Adapun hak dan kewenangan Panglima Komando Cabang serta ketentuan-ketentuan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

2.       Komite Komando Cabang

a.       Komite Komando Cabang  merupakan pimpinan organisasi di tingkat kabupaten yang berfungsi sebagai pelaksana program operasional organisasi.
b.      Komite Komando Cabang  merupakan representasi Panglima Cabang dalam memimpin organisasi baik bersifat keluar ataupun ke dalam;
c.       Dalam melaksanakan operasional organisasi, Komite Komando Cabang dikoordinasi oleh seorang Sekretaris.
d.      Komite Komando Cabang sekurang-kurangnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut; Ketua Komando Cabang, Sekretaris  dan Bendahara’
e.      Tugas dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan mengenai  Komite Komando Cabang ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pasal 17

Susunan pengurus di tingkat Padepokan terdiri dari;

1.       Ketua Padepokan

Ketua Padepokan merupakan pemimpin tertinggi organisasi di tingkat Kecamatan. Adapun hak dan kewenangan Ketua Padepokan serta ketentuan-ketentuan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

2.       Komite Padepokan

a.       Komite Padepokan merupakan pimpinan organisasi di tingkat Kecamatan yang berfungsi sebagai pelaksana program operasional organisasi.
b.      Komite Padepokan merupakan representasi Ketua Padepokan dalam memimpin organisasi baik bersifat keluar ataupun ke dalam;
c.       Dalam melaksanakan operasional organisasi, Komite Padepokan dikoordinasi oleh seorang Sekretaris.
d.      Komite Padepokan sekurang-kurangnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut; Ketua Padepokan, Sekretaris  dan Bendahara
e.      Tugas dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan mengenai  Komite Padepokan ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi

Pasal 18

Susunan pengurus di tingkat Kabuyutan terdiri dari;

1. Ketua Kabuyutan

Ketua Kabuyutan merupakan pemimpin tertinggi organisasi di tingkat Desa. Adapun hak dan kewenangan Ketua Kabuyutan serta ketentuan-ketentuan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.

2. Komite Kabuyutan

a.       Komite Kabuyutan  merupakan pimpinan organisasi di tingkat Desa yang berfungsi sebagai pelaksana program operasional organisasi.
b.      Komite Kabuyutan merupakan representasi Ketua Kabuyutan dalam memimpin organisasi baik bersifat keluar ataupun ke dalam;
c.       Dalam melaksanakan operasional organisasi, Komite Kabuyutan dikoordinasi oleh seorang Sekretaris.
d.      Komite Kabuyutan sekurang-kurangnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut; Ketua Kabuyutan, Sekretaris  dan Bendahara;
e.      Tugas dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan mengenai  Komite Kabuyutan ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi

BAB X
PERMUSYAWARATAN

Pasal 19

Jenis-jenis permusyawaratan organisasi ini meliputi;

a.       Musyawarah Nasional
b.      Musyawarah Kerja Nasional
c.       Musyawarah Harian Pusat
d.      Musyawarah Wilayah
e.      Musyawarah Kerja Wilayah
f.        Musyawarah Harian Wilayah
g.       Musyawarah Komando Daerah
h.      Musyawarah Kerja Daerah
i.         Musyawarah Harian Daerah
j.        Musyawarah Padepokan
k.       Musyawarah Kerja Padepokan
l.         Musyawarah Harian Padepokan
m.    Musyawarah Kabuyutan
n.      Musyawarah Kerja Kabuyutan
o.      Musyawarah Harian Kabuyutan


BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 20

1.       Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.       Dalam hal tidak bisa dicapai kata mufakat, maka hendaknya forum musyawarah dilaksanakan kedua kali dan seterusnya dengan menghadirkan unsur kepengurusan setingkat di atasnya.


BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 21

Keuangan dan kekayaan organisasi diperoleh melalui;

a.       Iuran (dharma bhakti)  anggota
b.      sumbangan yang halal dan tidak mengikat

BAB XIII
PEMBUBARAN

Pasal 22

1.       Organisasi ini hanya dapat dibubarkan melalui forum Musyawarah Komando Nasional dan/atau usulan serta kebijakan pimpinan tertinggi yang diselenggarakan secara khusus untuk itu.
2.       Musyawarah Komando Nasional  --sebagaimana dalam ayat (1) pasal ini
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah Panglima Komando Daerah dan Panglima Komando Cabang. Dan keputusan yang dihasilkan tersebut dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya dua pertiga suara yang hadir dalam forum musyawarah itu.
3.       Apabila terjadi pembubaran organisasi, maka seluruh hak milik kekayaan organisasi ini wajib diserahkan pada pihak Yayasan ………

BAB XIV
HIERARKI TATA URUTAN PERATURAN ORGANISASI

Pasal  23

Tata urutan peraturan organisasi terdiri dari;

1.       Fatwa (Hak Veto) Panglima Komando Pusat
2.       Anggaran dasar
3.       Anggaran Rumah Tangga
4.       Peraturan Organisasi
5.       Keputusan-keputusan musyawarah organisasi

BAB XV
ATURAN PERALIHAN

Pasal 24

Untuk pertama kalinya, Pengurus  Markas Komando Pusat dibentuk oleh Panglima Komando Pusat, KH. Dr. Fauzi Nuril Arifin; Panglima Komando Wilayah ditunjuk dan diangkat oleh Panglima Komando Pusat; Panglima Komando Daerah ditetapkan oleh Panglima Komando Pusat atas usulan hasil musyawarah para sesepuh/tokoh masyarakat di masing-masing daerah Kabupaten; Ketua Padepokan ditunjuk dan diangkat oleh Panglima Komando Daerah dan Ketua Kabuyutan ditetapkan oleh Panglima Komando Daerah atas usulan hasil musyawarah para sesepuh/tokoh masyarakat di masing-masing desa.

Pasal 25

Agar terbentuk kepengurusan definitive dan upaya-upaya penataan secara maksimal serta pelaksanaan program-program kerja organisasi, maka dalam tempo satu tahun sejak didirikan, Markas Komando Pusat harus menyelenggarakan Musyawarah Komando Nasional.
Demikian pula Pengurus Markas Komando Wilayh, Pengurus Markas Komando Daerahg, Pengurus Padepokan dan Pengurus Kabuyutan, berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masing-masing.

Pasal 26

Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal didirikan.



BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

1.       Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.       Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Komando Nasional.
3.       Anggaran Dasar Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: ................2017

Pimpinan Sidang

Ketua         Sekretaris



#Draft
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PATRIOT GARUDA NUSANTARA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Jenis Keanggotaan;

1.       Anggota Biasa
Adalah setiap Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar secara sah serta menyetujui AD/ART organisasi dan sanggup melaksanakan putusan-putusan organisasi ini.

2.       Anggota Khusus
Adalah setiap Warga Negara Indonesia yang telah resmi dan/atau pernah menjadi pengurus organisasi, minimal selama dua tahun, di semua jenjang organisasi.

3.       Anggota kehormatan
Adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa bagi organisasi atau orang-orang tertentu yang dipilih dan disetujui penetapannya dalam Musyawarah Harian Markas Komando Pusat.

Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota

Persyaratan menjadi anggota organisasi adalah sebagai berikut :

1.       Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar (AD) serta Anggaran  Rumah Tangga (ART) organisasi.
2.       Bersedia serta sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.

Pasal 3
Tata Cara Pendaftaran Anggota

Tata cara pendaftaran untuk menjadi anggota  adalah sebagai berikut:

1.       Mengajukan permintaan menjadi anggota kepada pengurus di masing-masing tingkatan, disertai pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART).
2.       Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan masih berstatus sebagai calon anggota selama 3 (tiga) bulan.
3.       Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal positif maka ia diterima menjadi anggota secara penuh dan kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Markas Komando Pusat Organisasi.
4.       Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 4

1.       Anggota kehormatan dapat diterima oleh Markas Komando Daerah ke atas.
2.       Usulan agar seseorang diterima sebagai anggota kehormatan dapat diajukan kepada Markas Komando Pusat;
3.       Surat pengesahan anggota kehormatan dikeluarkan oleh Markas Komando Pusat.

Pasal 5
Kewajiban Anggota

Setiap Anggota berkewajiban :

1.       Mentaati Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan seluruh keputusan organisasi.
2.       Setia dan tunduk pada garis perjuangan organisasi serta pimpinan tertinggi.
3.       Aktif serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
4.       Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan organisasi.
5.       Memupuk rasa persatuan dan menjalin hubungan silaturrahmi di antara sesama anggota organisasi
6.       Menyerahkan dharma bhakti secara sukarela

Pasal 6
Hak-hak Anggota

Setiap anggota berhak :

1.       Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
2.       Memperoleh informasi atas seluruh aktivitas dan keputusan organisasi.
3.       Memperoleh bimbingan, pelatihan serta usaha-usaha pengembangan Sumber Daya Manusia.
4.       Mendapatkan perlindungan dan pembelaaan dari organisasi.
5.       Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik;
6.       Hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 7
Disiplin Organisasi

1.       Anggota dilarang merangkap sebagai anggota Organisasi terlarang.
2.       Anggota dilarang menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas) ataupun partai politik yang mempunyai asas dan/ atau tujuan yang bertentangan dengan asas dan/atau tujuan organisasi.
3.       Anggota atau kepengurusan organisasi harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan disiplin organisasi lainnya yang diatur dalam Peraturan organisasi.

Pasal 8
Gugurnya Keanggotaan

Seseorang anggota dinyatakan gugur keanggotaannya dikarenakan:

1.       Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota yang disampaikan secara tertulis kepada pengurus organisasi di masing-masing tingkatan.
2.       Tidak mampu melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun segala komitmen yang pernah dibuat atasnya, sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan awal saat mendaftar sebagai anggota.
3.       Meninggal dunia. 
4.       Diberhentikan.

Pasal 9
Tata Cara Pemberhentian Anggota

1.       Seorang anggota dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota, atau melanggar disiplin dan/atau mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi.
2.       Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Pengurus dimana ia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari.
3.       Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah peringatan terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
4.       Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi, maka status kenggotaannya gugur dengan sendirinya.
5.       Surat Pemberhentian sebagai anggota diterbitkan oleh dan atas keputusan musyawarah harian dimana ia terdaftar sebagai anggota;

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Markas Komando Pusat

1.       Markas Komando Pusat  adalah pimpinan tertinggi organisasi.
2.       Markas Komando Pusat memiliki wewenang:
a.       Menetapkan kebijakan organisasi secara menyeluruh sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan Musyawarah Nasional serta Peraturan organisasi.
b.      Mengesahkan dan menetapkan komposisi dan personalia  Markas Komando Wilayah dan Daerah.
c.       Membekukan kepengurusan Markas Komando Wilayah dan Daerah.
d.      Menerbitkan serta mengesahkan dan/atau mencabut Kartu Tanda Anggota bagi setiap anggota organisasi. 

4. Markas komando Pusat berkewajiban:

1.       Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan Musyawarah Nasional serta Peraturan organisasi;
2.       Menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepada forum permusyawaratan tertinggi organisasi.

Pasal 11
Markas Komando  Wilayah

1.       Markas Komando Wilayah adalah pimpinan Organisasi di tingkat Propinsi.
2.       Markas Komando Wilayah memiliki wewenang:

a.       Menetapkan kebijakan organisasi di tingkat Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional maupun Wilayah serta Peraturan Organisasi;
b.      Memberikan rekomendasi kepada Markas Komando Pusat dalam hal pengesahan komposisi dan personalia Markas Komando Daerah serta pembekuan Markas Komando Daerah.
c.       Menerima dan merekomendasikan pendaftaran anggota kehormatan kepada Markas Komando Pusat.

Markas Komando Wilayah berkewajiban:

a.       Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Instruksi Markas Komando Pusat, Keputusan Musyawarah  Nasional maupun Wilayah serta Peraturan organisasi.
b.      Membuat laporan secara berkala kepada Markas Komando Pusat.

Pasal 12
Markas Komando Daerah

1.       Markas Komando Daerah adalah pimpinan Organisasi di tingkat Kabupaten/ Kota.
2.       Markas Komando Daerah memiliki wewenang;

a.       Menetapkan kebijakan taktis-strategis organisasi di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional maupun Daerah  serta Peraturan Organisasi;
b.      Mengesahkan dan menetapkan komposisi dan personalia pengurus Kabuyutan.
c.       Membekukan kepengurusan Kabuyutan.
d.      Menerima dan merekomendasikan pendaftaran anggota kehormatan kepada Markas Komando Pusat

3.       Komite Daerah berkewajiban :

a.       Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Instruksi Markas Komando Pusat, Keputusan-keputusan  Musyawarah Nasional dan Daerah serta Peraturan Organisasi;
b.      Membuat laporan secara berkala kepada Markas Komando Pusat, tembusannya kepada Markas Komando Wilayah
c.       Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah.

Pasal 13
Padepokan

1.       Padepokan adalah pimpinan organisasi di tingkat Kecamatan;
2.       Padepokan  memiliki wewenang:

a.       Menetapkan kebijakan organisasi di tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah  Nasional, Daerah dan  Padepokan serta Peraturan organisasi;
b.      Memberikan rekomendasi kepada Markas Komando Daerah dalam hal pengesahan komposisi dan personalia Kabuyutan serta pembekuan pengurus Kabuyutan.

3.       Padepokan berkewajiban;
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah  Nasional, Daerah dan Padepokan serta Peraturan organisasi.

Pasal 14
Kabuyutan

1.       Kabuyutan  adalah pimpinan Organisasi di tingkat Desa/ Kelurahan.
2.       Kabuyutan memiliki wewenang:
Menetapkan kebijakan organisasi di Tingkat Desa/ Kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah dan Kabuyutan serta Peraturan Organisasi.

3.       Kabuyutan berkewajiban :
a.       Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Instruksi Daerah maupun Markas Komando Pusat, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah dan musyawarah  Kabuyutan, serta Peraturan Organisasi
b.      Membuat laporan secara berkala kepada Markas Komando Daerah, dan tembusannya kepada Padepokan
c.       Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah Kabuyutan.

BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 16

1.       Panglima Komando Pusat adalah pemimpin tertinggi organisasi yang
menetapkan kebijakan umum organisasi secara nasional.
2.       Komite Komando Pusat adalah para pimpinan organisasi di tingkat nasional bersifat kolektif-kolegial, beranggotakan sekurang-kurangnya sembilan orang yang merepresentasikan ke-bhineka-an bangsa, terdiri dari beberapa Wakil Panglima, Sekretaris Jenderal, beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
3.       Sekretaris Jenderal adalah anggota Komite Komando Pusat yang memiliki fungsi dan tugas koordinatif operasaional organisasi secara nasional.
4.       Panglima Komando Wilayah merupakan pemimpin organisasi di tingkat propinsi, berfungsi sebagai kepanjangan tangan Panglima Komando Pusat, yang memimpin dan mengkoordinasi semua kebijakan organisasi antara tingkat nasional dan daerah.
5.       Komite Komando Wilayah sekurang-kurangnya beranggotakan tujuh orang dan/atau lebih, sesuai dengan kebutuhan masing-masing yang merepresentasikan ke-bhineka-an bangsa, terdiri dari beberapa Wakil Panglima, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
6.       Panglima Komando Daerah merupakan pemimpin organisasi di tingkat kabupaten, yang memimpin, mengkoordinasi dan menetapkan kebijakan taktis-strategis organisasi;
7.       Komite Komando Daerah adalah para pimpinan organisasi yang bersifat kolektif-kolegial di Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya beranggotakan lima  orang dan/atau lebih,  sesuai dengan kebutuhan masing-masing, terdiri dari beberapa unsur Wakil Panglima, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
8.       Ketua Padepokan merupakan kepanjangan tangan Panglima Komando Daerah, yang memimpin organisasi di tingkat kecamatan;
9.       Komite Padepokan sekurang-kurangnya beranggotakan lima orang dan/atau lebih, sesuai dengan kebutuhan masing-masing, terdiri dari beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
10.   Ketua Kabuyutan merupakan pemimpin tertinggi organisasi yang memimpin, mengkoordinasi dan menetapkan kebijakan strategis organisasi di tingkat desa/kelurahan;
11.   Komite Kabuyutan sekurang-kurangnya beranggotakan lima orang dan/atau lebih, sesuai dengan kebutuhan masing-masing, terdiri dari beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara 


Pasal 17

1.       Panglima Komando Pusat  memiliki tugas:
a.       Menjaga dan menegakkan amanat perjuangan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), keputusan-keputusan permusyawaratan Organisasi dan Peraturan Organisasi.
b.      Menetapkan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama organisasi berdasarkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi;
c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum kebijakan utama organisasi yang dilaksanakan oleh Komite Komando Pusat.

2.       Panglima Komando Wilayah dan Ketua Padepokan memiliki tugas;
a.       Menjaga dan menegakkan amanat perjuangan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan permusyawaratan Organisasi dan Peraturan Organisasi;
b.      Menyusun managemen komunikasi internal maupun eksternal organisasi dan berperan aktif mensosialisasikan arah kebijakan organisasi;
c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum kebijakan utama organisasi terhadap struktur organisasi di bawahnya.

3.       Panglima Komando Daerah dan Ketua Kabuyutan memiliki tugas;
a.       Menjaga dan menegakkan amanat perjuangan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan permusyawaratan Organisasi dan Peraturan Organisasi;
b.      Menetapkan pedoman kebijakan-kebijakan taktis maupun straegis organisasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi;
c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman umum kebijakan utama organisasi yang dilaksanakan oleh Komite Komando Daerah.

Pasal 18

1.       Panglima Komando Pusat memiliki wewenang;
a.       Menggunakan hak veto yang bersifat final terhadap seluruh kebijakan organisasi serta hal-hal lain yang dianggap perlu;
b.      Mengangkat dan menetapkan Sekretaris Jenderal  sebagai koordinator pelaksana operasional organisasi.
c.       Mengangkat dan menetapkan Panglima Komando Wilayah di setiap propinsi;
d.      Mengawasi dan memberikan pertimbangan terhadap pedoman umum kebijakan utama organisasi yang dilaksanakan oleh Komite Komando Pusat berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan permusyawaratan organisasi dan peraturan organisasi.
e.      Membentuk satuan-satuan khusus sesuai dengan kebutuhan organisasi;
f.        Mengangkat beberapa staf ahli/tim penasehat sesuai dengan bidang masing-masing.

2.       Panglima Komando Wilayah dan Ketua Padepokan, memiliki wewenang;
a.       Menyusun dan mengusulkan komposisi personalia Komite pada tingkatan masing-masing organisasi;
b.      Mengawasi dan memberikan pertimbangan kebijakan taktis maupun strategis organisasi terhadap struktur organisasi di atasnya.

1.       Panglima Komando Daerah dan Ketua Kabuyutan, memiliki wewenang;

a.       Mengangkat dan menetapkan Ketua Padepokan di setiap kecamatan;
b.      Mengawasi pelaksanaan kebijakan organisasi yang dilaksanakan Komite organisasi di tingkatan masing-masing organisasi;
c.       Membentuk satuan-satuan khusus sesuai dengan kebutuhan organisasi;
d.      Mengangkat beberapa staf ahli sesuai dengan bidang masing-masing.

Pasal 19

1.       Komite Komando Pusat  adalah Pelaksana Harian yang bertugas mengelola organisasi beserta program-programnya di tingkat Nasional secara kolektif-kolegial.
2.       Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Komando Pusat dikoordinir oleh seorang Sekretaris Jenderal  yang diangkat dan ditetapkan oleh Panglima Komando Pusat atas usulan anggota Komite Komando Pusat.
3.       Komposisi Personalia Komite Komando Pusat diusulkan oleh/dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
4.       Panglima Komando Wilayah dan anggota Komite Komando Wilayah adalah pengurus harian organisasi di tingkat propinsi, yang diangkat dan ditetapkan oleh Panglima Komando Pusat.
5.       Panglima Komando Daerah dan Komite Komando Daerah merupakan pelaksana harian organisasi yang ditetapkan oleh Panglima Komando Pusat berdasarkan hasil musyawarah Daerah, untuk masa bhakti lima tahun.
6.       Ketua Padepokan dan Komite Padepokan adalah pengurus harian organisasi di tingkat kecamatan, yang diangkat dan ditetapkan oleh Panglima Komando Daerah.
7.       Ketua Kabuyutan dan Komite Kabuyutan merupakan pelaksana harian organisasi yang ditetapkan oleh Panglima Komando Daerah berdasarkan hasil musyawarah Kabuyutan.

Pasal 20

1. Komite Komando Pusat  memiliki tugas:

a.       Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan permusyawaratan organisasi dan Peraturan organisasi.
b.      Menjalankan pedoman umum serta kebijakan-kebijakan utama organisasi yang telah ditetapkan oleh forum permusyawaratan tertinggi organisasi dan Panglima Komando Pusat.
c.       Mengelola kebijakan, program, dan kegiatan organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.

2.       Komite Komando Pusat memiliki kewenangan:
a.       Membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan strategis organisasi sebagai upaya mengaktualisasikan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama organisasi yang secara terus-menerus dikonsultasikan kepada Panglima Komando Pusat.
b.      Menentukan prioritas kebijakan, program dan kegiatan organisasi sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama organisasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan-putusan permusyawaratan organisasi, dan Peraturan organisasi.
c.       Membentuk alat kelengkapan organisasi sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
d.      Mengangkat dan menetapkan Kepala Departemen beserta perangkatnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 21

1. Komite Komando Wilayah dan Komite Padepokan memiliki tugas:
a.       Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan permusyawaratan organisasi, dan Peraturan organisasi;
b.      Menyusun managemen komunikasi internal maupun eksternal organisasi dan berperan aktif mensosialisasikan arah kebijakan organisasi;
c.       Mengelola tugas pengawasan dan program kegiatan Organisasi secara efektif dan efisien dalam upaya pencapaian tujuan Organisasi.

2. Komite Komando Wilayah dan Padepokan, memiliki wewenang;
a.       Menjalankan kebijakan-kebijakan strategis organisasi di atasnya, sebagai upaya mengaktualisasikan kebijakan-kebijakan utama organisasi di tingkatan masing-masing.
b.      Menentukan prioritas kebijakan, program dan kegiatan organisasi sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama organisasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan forum-forum permusyawaratan organisasi di tingkatan masing-masing dan Peraturan organisasi.
c.       Membentuk kelengkapan organisasi di tingkatannya masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

3. Komite Komando Daerah dan Kabuyutan memiliki tugas;
a.       Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan permusyawaratan organisasi dan Peraturan organisasi.
b.      Menyusun dan menjalankan kebijakan kebijakan taktis dan strategis organisasi yang telah ditetapkan oleh forum permusyawaratan organisasi dan Panglima Komando Pusat;
c.       Mengelola kebijakan, program, dan kegiatan organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan organisasi;

4. Komite Komando Daerah dan Kabuyutan memiliki wewenang:
a.       Menyusun dan menjalankan kebijakan-kebijakan taktis-strategis organisasi sebagai ujang tombak organisasi di masyarakat;
b.      Menentukan prioritas kebijakan, program dan kegiatan organisasi sesuai dengan pedoman umum kebijakan-kebijakan utama organisasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, putusan-putusan permusyawaratan organisasi dan Peraturan organisasi;
c.       Membentuk alat kelengkapan organisasi sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.






BAB V
LOWONGAN ANTAR WAKTU

Pasal 22

1.       Lowongan antar waktu personalia pengurus Organiasasi terjadi karena:
a.       Meninggal dunia;
b.      Mengundurkan diri;
c.       Diberhentikan.
2.       Pemberhentian Personalia Pengurus Komite Komando Pusat hingga Kabuyutan  yang diusulkan  melalui forum permusyawaratan hanya bisa dilakukan melalui forum permusyarawaratan sesuai tingkatannya dan/atau arahan pimpinan tertinggi organisasi.
3.       Mekanisme dan tata cara mengenai pemberhentian personalia pengurus akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan organisasi.

Pasal 23

1.       Pengisian lowongan antar waktu personalia pengurus yang diusulkan di luar forum permusyawaratan, dapat dilaksanakan melalui musyawarah harian di tingkatan masing-masing.
2.       Pengisian lowongan antar waktu personalia pengurus yang disebabkan karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, dapat dilakukan melalui musyawarah harian di tingkatan masing-masing untuk diangkat dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 23
Departemen-Departemen

1.       Departemen adalah alat kelengkapan organisasi di tingkat pusat yang berfungsi sebagai unit-unit pelaksana program kerja professional.
2.       Sebuah Departemen dipimpin oleh seorang Kepala Departemen yang diangkat dan ditetapkan oleh Komite Komando Pusat.
3.       Seorang Kepala Departemen memiliki kewenangan menyusun kepengurusan internal atas persetujuan Komite Komando Pusat.

Pasal 24
Divisi-Divisi

1.       Divisi adalah alat kelengkapan organisasi di tingkat Komite Komando Wilayah yang berfungsi sebagai unit-unit pelaksana program kerja professional;
2.       Sebuah Divisi dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang diangkat dan ditetapkan oleh Komite Komando Wilayah.
3.       Seorang Kepala Biro memiliki kewenangan menyusun kepengurusan internal atas persetujuan Komite Komando Wilayah.

Pasal 25
Biro-Biro

1.       Biro adalah alat kelengkapan organisasi di tingkat Komite Komando Daerah yang berfungsi sebagai unit-unit pelaksana program kerja professional;
2.       Sebuah Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Komite Daerah.
3.       Seorang Kepala Biro memiliki kewenangan menyusun kepengurusan internal atas persetujuan Komite komando Daerah;

Pasal 26

Pembentukan badan/bidang dan sejenisnya, di tingkat Padepokan dan Kabuyutan, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pengurus sesuai dengan kebutuhan.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 27
Musyawarah Nasional

1.       Musyawarah Nasional merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang diselenggarakan  setiap 5 (lima) tahun sekali.
2.       Musyawarah Nasional  memiliki wewenang :
a.       Mengevaluasi dan menyempurnakan pedoman dan kebijakan umum organisasi serta menerima laporan pertanggungjawaban Komite Komando Pusat.
b.      Menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.       Menetapkan Garis kebijakan strategis dan program untuk lima  tahun ke depan.
d.      Memilih pemimpin tertinggi organisasi berdasarkan musyawarah mufakat;
e.      Mengusulkan penetapan  anggota Komite Komando Pusat kepada pimpinan tertinggi organisasi.
f.        Merumuskan dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

3.       Musyawarah nasional  diselenggarakan oleh Markas Komando Pusat.
4.       Peraturan Tata Tertib Musyawarah nasional ditetapkan oleh peserta Musyawarah Nasional.

Pasal 28

Peserta Musyawarah Nasional adalah :
a.       Pengurus Markas Komando Pusat dan beberapa Kepala departemen;
b.      Utusan Markas Komando Wilayah dan Daerah
c.       Utusan anggota kehormatan

Pasal 29

1.       Musyawarah Nasional sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah Markas Komando Wilayah dan Daerah yang sah.
2.      Sidang-sidang Musyawarah Nasional sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.

Pasal 30

1.       Rancangan materi Musyawarah Nasional disiapkan oleh Markas Komando Pusat dan disampaikan kepada Markas Komando Wilayah dan Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Nasional  berlangsung.
2.       Musyawarah Nasional dipimpin oleh Markas Komando Pusat

Pasal 31
Musyawarah Kerja Nasional

1.       Musyawarah Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Nasional untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program-program organisasi, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan organisasi  dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting;
2.       Musyawarah Kerja Nasional diselenggarakan oleh Markas Komando Pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
3.       Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Nasional ditetapkan oleh Markas Komando Pusat;

Pasal 32

1.       Peserta Musyawarah Kerja Nasional adalah Markas Komando Pusat Kepala kepala departemen, utusan Markas Komando Wilayah dan Daerah;
2.       Musyawarah Kerja Nasional adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta Musyawarah.
3.       Musyawarah Kerja Nasional dipimpin oleh Markas Komando Pusat;

Pasal 33
Musyawarah Wilayah

1.       Musyawarah Wilayah merupakan forum permusyawaratan di tingkat Propinsi yang diselenggarakan oleh Markas Komando Wilayah,  setiap lima tahun sekali.
2.       Musyawarah Wilayah memiliki wewenang :

a.       Menetapkan pokok-pokok masalah; peluang dan tantangan organisasi dalam wilayah kerja masing-masing, setiap lima tahun sekali.
b.      Mengusulkan penetapan beberapa orang calon pengurus Markas Komando Wilayah kepada Markas Komando Pusat.
c.       Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu;
d.      Peraturan Tata Tertib Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Markas Komando Wilayah.

Pasal 34

1. Peserta Musyawarah Wilayah adalah :
a.       Pengurus Markas Komando Wilayah dan para Ketua Divisi;
b.      Utusan Markas Komando Daerah dan Padepokan.

Pasal 35

1.       Musyawarah Wilayah adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Peserta Musyawarah Wilayah.
2.       Keputusan Musyawarah Wilayah diambil berdasarkan musyawarah-mufakat oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.

Pasal 36

1.       Rancangan materi Musyawarah Wilayah disiapkan oleh Markas Komando Wilayah dan disampaikan kepada seluruh  peserta selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung.
2.       Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Markas Komando Wilayah.

Pasal 37
 Musyawarah Kerja Wilayah

1.       Musyawarah Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk mengkoordinasi pelaksanaan program-program Markas Komando Pusat kepada Daerah dan masalah-masalah lain yang dianggap penting lainnya.
2.       Musyawarah Kerja  Wilayah diadakan oleh Markas Komando Wilayah sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam (1) satu tahun.
3.       Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Wilayah ditetapkan oleh Markas Komando Wilayah.

Pasal 38

1.       Peserta Musyawarah Kerja Komite Wilayah adalah Pengurus Markas Komando
Wilayah, Kepala Divisi dan utusan dari Markas Komando Daerah dan Padepokan.
2.       Musyawarah Kerja Wilayah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah.
3.       Musyawarah Kerja Wilayah dipimpin oleh Markas Komando Wilayah.

Pasal 39
Musyawarah Daerah

1.       Musyawarah Daerah merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh Markas Komando Daerah setiap lima tahun sekali.

2.       Musyawarah Daerah memiliki wewenang :

a.       Menilai Laporan pertanggungjawaban Markas Komado Daerah.
b.      Menetapkan pokok-pokok program Markas Komando Daerah dalam jangka waktu 5 (lima) ke depan.
c.       Memilih Panglima Komando Daerah dan beberapa orang anggota formatur berdasarkan musyawarah mufakat.
d.      Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

3.       Peraturan Tata Tertib Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Markas Komando Daerah.

Pasal 40

Peserta Musyawarah Daerah adalah pengurus Markas Komando Daerah, Kepala Biro, utusan Padepokan dan Kabuyutan.

Pasal 41

1.       Musyawarah Daerah adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta  yang hadir.
2.       Sidang-sidang Musyawarah Daerah  sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.
3.       Keputusan Musyawarah Daerah sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.

Pasal 42

1.       Rancangan materi Musyawarah Daerah disiapkan oleh Markas Komado Daerah dan disampaikan kepada seluruh peserta Musyawarah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah berlangsung.
2.       Musyawarah Daerah dipimpin oleh Markas Komando Daerah.

Pasal 43
Musyawarah Kerja Komite Daerah

1.       Musyawarah Kerja Daerah  merupakan forum permusyawaratan untuk mengevaluasi serta membahas kinerja dan program kerja taktis-strategis organisasi  serta masalah-masalah lain yang dianggap penting;
2.       Musyawarah Kerja Daerah diselenggarakan oleh Markas Komando Daerah sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu tahun.
3.       Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Daerah ditetapkan oleh Markas Komando Daerah.

Pasal 44

1.       Peserta Musyawarah Kerja Daerah adalah pengurus Markas Komando Daerah, Kepala Biro, utusan Padepokan dan Kabuyutan.
2.       Musyawarah Kerja Daerah  adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah.
3.       Musyawarah Kerja Daerah  dipimpin oleh Markas Komando Daerah;

Pasal 44
Musyawarah Harian Markas Komando Pusat

1.       Musyawarah Harian Markas Komando Pusat merupakan rapat konsultasi antara Panglima Komando Pusat dan Komite Komando Pusat, Kepala-kepala departemen dan jajaran Sekretariatan Jenderal.
2.       Musyawarah Harian Markas Komando Pusat merupakan rapat koordinasi antara Komite Komando Pusat bersama jajaran Sekretariat Jenderal dan Kepala-Kepala departemen bagi upaya melaksanakan dan mengoptimalkan program-program organisasi, sesuai dengan AD/ART dan keputusan-keputusan permusyawaratan organisasi.
3.       Musyawarah Harian Markas Komando Pusat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, diselenggarakan untuk mengambil langkah taktis-strategis yang bersifat mendesak dan dapat diselenggarakan sewaktu-waktu.
4.       Keputusan Musyawarah Harian Markas Komando Pusat bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum terhadap jajaran organisasi di bawahnya yang akan dipertanggungjawabkan dalam forum tertinggi organisasi.

Pasal 45
Musyawarah Harian Wilayah

1.       Musyawarah Harian Wilayah merupakan rapat koordinasi internal pengurus harian Markas Komando Wilayah beserta seluruh jajaran organisasi bagi upaya melaksanakan dan mengoptimalkan tugas dan kewenangan organisasi, sesuai ketentuan AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi.
2.       Musyawarah Harian Wilayah dipimpin Panglima Komando Wilayah, diselenggarakan untuk mensinergikan antara kebijakan Markas Komando Pusat dengan Daerah serta melaksanakan langkah-langkah taktis-strategis sesuai kebijakan Markas Komando Pusat;

Pasal 46
Musyawarah Harian Daerah

1.       Musyawarah Harian Daerah merupakan rapat koordinasi antara Panglima Komando Daerah, Komite Komando Daerah dan para Kepala Biro bagi upaya melaksanakan dan mengoptimalkan program-program organisasi, sesuai dengan ketentuan AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi.
2.       Musyawarah Harian Daerah dipimpin Panglima Komando Daerah, diselenggarakan untuk mengambil langkah taktis-strategis yang bersifat mendesak dan dapat diselenggarakan sewaktu-waktu.
3.       Keputusan Musyawarah Harian Daerah bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum terhadap jajaran organisasi di bawahnya yang  akan dipertanggungjawabkan dalam forum permusyawaratan tertinggi organisasi;

Pasal 47
Musyawarah Harian Padepokan dan Kabuyutan

1.       Merupakan forum permusyawaratan antara Ketua dengan Komite Padepokan serta Ketua dengan Komite Kabuyutan, beserta jajaran masing-masing bagi upaya melaksanakan dan mengoptimalkan program-program organisasi, sesuai dengan AD/ART dan keputusan-keputusan permusyawaratan organisasi  serta segala instruksi-instruksi organisasi di atasnya.
2.       Musyawarah Harian ini dipimpin oleh Ketua masing-masing, diselenggarakan untuk mengambil langkah taktis-strategis yang bersifat mendesak dan dapat diselenggarakan sewaktu-waktu.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan-peraturan organisasi.
2.       Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh forum permusyawaratan tertinggi organisasi.
3.       Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : …….2017

MUSYAWARAH NASIONAL
PATRIOT GARUDA NUSANTARA

PIMPINAN SIDANG 



Ketua      Sekretaris





 


1 comment:

  1. Kepada Yth,
    PT. PERUSAHAAN DI TEMPAT
    Up :Pimpinan/Bag, Keuangan
    Hp : 0821-2446-6737
    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,
    (Tanpa Agunan,Non Collateral)
    Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa
    PT.MITRA kau PERMAI ,
    adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa-
    Penerbitan Jaminan Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan atau Non Collateral,
    Proses Cepat,Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.


    Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
    1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
    2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
    3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
    4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
    5.Jaminan pembayaran
    6.Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
    7.Jaminan reklamasi

    Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya Sbb:
    • PT. Asuransi ASKRINDO
    • PT.Asuransi JASINDO
    • PT.Asuransi ASEI
    • PT.Asuransi SINARMAS
    • PT.Asuransi JAMKRINDO
    • PT.Asuransi ASKRIDA
    • PT.Asuransi BUMIDA
    • PT.Asuransi ACA
    • PT.Asuransi MEGA PRATAMA
    • PT.Asuransi BOSOWA ASURANSI
    • PT.Asuransi BERDIKARI
    • PT.Asuransi RAMAYANA
    * PT.Asuransi REKAPITAL
    * PT.Asuransi ASPAN
    * PT.Asuransi RAMA SATRIA WIBAWA
    * Asuransi DLL

    Jenis Bank Garansi Kami terbitkan Diantaranya sbb:
    * Bank MANDIRI
    * Bank BRI
    * Bank BNI
    * Bank BTN
    * Bank BCA
    * Bank MAYBANK/ BII
    * Bank BUKOPIN
    * Bank EXIM
    * Bank BPD DKI
    * Bank BPD JATIM
    * Bank BPD SUMSEL
    * Bank BPD JABAR
    * Bank J-TRUST
    * Bank SEMINAR

    Jasa Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya
    * Contracto's All Risk (CAR)
    * Conprenshive General Liability (CGL)
    * Workman Compesation Liability (WCL)
    * Property All Risk (PAR)
    * Automobile Liability (AL)
    * Marine Hull (MH)
    * Erection All Risk (EAR)

    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan-
    berkesinambungan dimasa yang akan saya ucapkan terimakasih...



    From :
    From : MELYAN.S
    Contac : 0821-2446-6737
    E-Mail : pt.mjs99@gmail.com

    PT.MITRA KAUR PERMAI
    0ffice:Jl.cipinang baru bunder 4 jakarta timur
    Tlp: 021-4754596,( Hunting ) Fax : 021-4754327

    ReplyDelete